Rabu 19 May 2021 12:26 WIB

ICW Belum Laporkan Upaya Peretasan ke Polisi

Upaya peretasan bukan kali ini saja dialami ICW.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Upaya peretasan dialami oleh anggota ICW hingga para mantan pimpinan KPK gagal menjadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Foto: PC World
Upaya peretasan dialami oleh anggota ICW hingga para mantan pimpinan KPK gagal menjadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyampaikan lembaganya belum menentukan sikap pasca upaya peretasan saat menggelar konferensi pers daring bersama beberapa mantan pimpinan KPK pada Senin (17/5). Ia menyebut ICW tengah membahas langkah apa yang perlu diambil ke depannya.

"Belum ada tindaklanjutnya, sedang akan dibahas bersama koalisi (Koalisi Masyarakat Sipil)," kata Wana kepada Republika, Rabu (19/5).

Baca Juga

Wana belum bisa memastikan kapan ICW akan mengeluarkan sikap terkait upaya peretasan. Untuk saat ini, pihak ICW juga belum melaporkannya ke kepolisian.

"Setelah dibahas baru akan dikeluarkan sikap ICW. Sampai sekarang belum dilaporkan ke kepolisian," ujar Wana.

Wana mengatakan upaya pembajakan ini bukan kali pertama terjadi pada aktivis masyarakat sipil. Sebelumnya pada kontroversi proses pemilihan Pimpinan KPK, revisi UU KPK tahun 2019, UU Minerba, serta UU Cipta Kerja praktik ini pernah terjadi.

"Peretasan ini bukan hanya dialami oleh ICW saja, anggota LBH Jakarta dan Lokataru pun mengalami hal yang serupa," sebut Wana.

ICW menduga peretasan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan advokasi masyarakat sipil terkait penguatan pemberantasan korupsi. ICW memandang pembungkaman suara kritis warga melalui serangan digital merupakan cara baru yang anti-demokrasi.

"Maka dari itu, kami mengecam segala tindakan-tindakan itu dan mendesak agar penegak hukum menelusuri serta menindak pihak yang ingin berusaha untuk membatasi suara kritis warga negara," ucap wana.

Sebelumnya, upaya peretasan dialami oleh anggota ICW hingga para mantan pimpinan KPK gagal menjadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pembicara yang hadir dalam ruangan Zoom yakni enam mantan pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Saut Situmorang, Moch Jasin, Bambang Widjajanto dan Agus Rahardjo. Sementara itu peneliti ICW yang hadir yakni Nisa Zonzoa, Kurnia Ramadhana, dan Tamima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement