Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vina Hamidah

Upaya Perkembangan Industri Halal, LPS Dukung Perbankan Syariah

Bisnis | Wednesday, 19 May 2021, 02:16 WIB
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu indikator ketertarikan nasabah untuk menabung disebuah bank biasanya adalah bank sudah terjamin LPS, namun apa sebenarnya LPS itu sendiri? LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yaitu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Penjaminan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimalisir risiko yang membebani anggaran negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

Simpanan nasabah beradasarkan prinsip perbankan syariah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam Fatwa Penjaminan menyelarakan dengan ketentuan PP No. 39 2005 adalah giro dan tabungan berdasarkan prinsip wadiah yaitu simpanan nasabah dalam bentuk titipan yang boleh digunakan bank syariah dan harus dikembalikan setiap saat bila nasabah yang bersangkutan menghendaki, lalu tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank.

Pada dasarnya Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi serta berperan dalam menjamin simpanan nasabah penyimpan dana dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Dalam industri perbankan syariah selain menjamin simpanan, LPS juga diperuntukkan untuk menjaga stabilitas sistem sehingga mampu mendorong industri perbankan halal agar dapat memiliki daya saing yang sama dengan industri perbankan konvensional.

Pada tanggal 14 September 2020 LPS telah membentuk Komite Syariah untuk memberikan pendapat, saran, serta nasihat terhadap pemenuhan prinsip syariah agar pengelolaan penjaminan simpanan syariah dapat dipisahkan dengan pengelolaan dana penjaminan simpanan konvensional.

Untuk meminimalisir risiko yang terjadi pada industri perbankan syariah LPS juga secara rutin melakukan monitoring kinerja dan risiko perbankan syariah, melakukan komunikasi dengan pengawas bank. Komunikasi juga dilakukan dengan manajemen bank, terutama bank yang memiliki aset terbesar dan juga bank yang berdasarkan analisa LPS mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya.

Sebagai upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah diantaranya adalah pogram pemetaan yang lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat. LPS menyebutkan saran untuk industri perbankan Syariah agar dapat memperkuat pembiayaan untuk sektor UMKM dan mengambil peran yang lebih besar tak hanya di Indonesia tapi juga dunia.

Terlebih lagi mengenai merger tiga bank syariah terbesar Indonesia yaitu PT Bank Syariah Mandiri (BSM), PT BNI Syariah (BNIS) dan PT BRISyariah Tbk (BRIS) sekarang menjadi PT Bank Syariah Indonesia (PT BSI) yang diharapkan dapat memaksimalkan potensinya untuk bangkitnya perbankan syariah dalam perkembangan industri halal dunia.

Untuk perkembangan Bank Syariah Indonesia, LPS memberi saran agar memperkuat penyebaran kepercayaan dan memberikan literasi mengenai perbankan syariah kepada masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi baik langsung, maupun tidak langsung, ini diperuntukkan agar memberikan pemahaman manfaat menggunakan produk atau jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan itu diharapkan perbankan syariah tidak kalah saing dengan bank konvensional maupun bank asing.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image