Rabu 19 May 2021 06:29 WIB

Penumpang di Bandara AP II Turun 91 Persen

Pergerakan pesawat turun 77 persen dibandingkan pada saat tidak ada peniadaan mudik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah calon penumpang antre saat validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5). Secara kumulatif, pergerakan penumpang di 19 bandara AP II pada 6-17 Mei 2021 turun 91 persen dan pergerakan pesawat turun 77 persen.
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah calon penumpang antre saat validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5). Secara kumulatif, pergerakan penumpang di 19 bandara AP II pada 6-17 Mei 2021 turun 91 persen dan pergerakan pesawat turun 77 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mencatat penurunan jumlah penumpang yang signifikan selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan jumlah penumpang harian di 19 bandara AP II pada periode tersebut jauh di bawah sebelum peniadaan mudik.

"Secara kumulatif, pergerakan penumpang di 19 bandara AP II pada 6-17 Mei 2021 turun 91 persen dan pergerakan pesawat turun 77 persen dibandingkan pada saat tidak ada peniadaan mudik," kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (18/5) malam. 

Misalnya, kata dia, di Bandara Soekarno-Hatta, pergerakan penumpang rute domestik pada periode tersebut rata-rata sekitar lima ribu orang per hari. Awaluddin mengatakan, sebelum adanya peniadaan mudik penumpang mencapai 40 ribu hingga 90 ribu orang perhari. 

Dari sisi operasional penerbangan, lanjut Awaluddin, tingkat ketepatan waktu di Bandara Soekarno-Hatta mencatatkan kinerja sangat baik. "Ketepatan waktu mencapai 92 persen hingga 94 persen pada saat peniadaan mudik," jelas Awaluddin. 

Awaluddin memastikan seluruh prosedur diterapkan ketat khususnya pengecekan dokumen selama periode larangan mudik. Awaluddin menegaskan, penumpang pesawat rute domestik yang melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021 dari bandara AP II hanya yang memiliki keperluan mendesak dan dikecualikan dari larangan perjalanan. 

Dia menilai, informasi mengenai peniadaan mudik diterima dengan baik oleh masyarakat karena di bandara-bandara AP II tidak ada isu signifikan terkait hal tersebut. "Dalam artian, calon penumpang pesawat sudah membawa dokumen perjalanan untuk keperluan mendesak. Sistem filterisasi atau pengecekan dokumen oleh berbagai unsur stakeholder berjalan dengan baik,” ungkap Awaluddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement