Rabu 19 May 2021 06:24 WIB

Anies Keluarkan Instruksi Pengendalian Covid Usai Lebaran

Lurah di DKI Diminta melakukan pengendalian skala mikro di lingkungan RT dan RW.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan instruksi bagi seluruh jajarannya, mulai dari sekretaris daerah hingga para lurah untuk melakukan pengawasan terhadap pemudik yang kembali ke Ibu Kota. Instruksi ini merupakan salah satu upaya pengendalian dan pencegahan lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 14 Mei 2021 dan berlaku tanggal 15-30 Mei 2021.

Baca Juga

Salah satu poin dalam Ingub itu menginstruksikan seluruh lurah di DKI Jakarta untuk melakukan pengendalian skala mikro di lingkungan RT dan RW. Lurah dapat melaksanakan ini bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

"Melakukan pendampingan bagi warga/masyarakat yang tidak dapat menunjukkan hasil tes Swab Antigen/PCR/GeNose bebas Covid-19 dan membawa yang bersangkutan ke puskesmas untuk dilakukan tes Swab Antigen/PCR," bunyi salah satu poin dalam Ingub tersebut, seperti dikutip, Selasa (18/5).

Kemudian, para lurah melakukan pengawasan dan pengendalian bersama Satgas Covid-19 tingkat RT dan RW bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dan/atau menunggu hasil tes swab antigen/PCR pukul 08.00 dan 19.00 WIB. Selanjutnya, mengoordinasikan pelaksanaan pelaporan hasil pengawasan pengendalian data warga yang dilakukan Satgas Covid tingkat RT dan RW.

Selain itu, Anies juga meminta para lurah untuk menerapkan mikro lockdown terhadap wilayah yang ditemukan kasus Covid-19 lebih dari lima rumah. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas lima rumah/terdapat zona merah," bunyi poin lainnya dalam Ingub itu. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang penerapan PPKM Mikro di wilayah Ibu Kota hingga 31 Mei 2021. Hal ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran. 

Perpanjangan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, berdasarkan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, terjadi lonjakan kasus aktif pascalibur Hari Raya Idulfitri.

"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021," kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement