Rabu 19 May 2021 02:42 WIB

Sebelum Ditutup, Melongok 'Surga' Hiburan Hotel Alexis

Kala itu, lantai 7 Hotel Alexis disebut-sebut sebagai ‘surga' dunia.

Hotel Alexis Jakarta, 21 Oktober 2017.
Foto:

Oleh : Rusdy Nurdiansyah/Jurnalis Republika

***

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan praktik usaha di Hotel Alexis berlanjut dan secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel. Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.

"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha Hotel Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI Jakarta yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," terang Anies.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa membiarkan praktik prostitusi yang ada di Kota Jakarta. "Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kami akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan biarkan," tegasnya.

Selain Hotel Alexis, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies juga telah mencabut izin sejumlah tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya di Ibu Kota Jakarta.

Tempat-tempat hiburan malam itu ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies pada Maret 2018. Ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup, tanpa peringatan yakni adanya peredaran narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin tempat hiburan yang ada praktik prostitusi, peredaran narkoba, dan perjudian, yakni Restoran dan Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu, Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, dicabut izinnya pada Desember 2017, dan Sense Karaoke di Mal Mangga Dua Square serta Diskotek Exotic di Mangga Besar ditutup pada Februari 2018.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement