Selasa 18 May 2021 15:45 WIB

Pemprov Sumsel Perpanjang Masa Penyekatan Arus Mudik

Pemprov Sumsel memperpanjang penyekatan arus mudik hingga 31 Mei mendatang..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Polresta Ogan Ilir (OI) mengarahkan kendaraan untuk putar arah kembali menuju Palembang di pintu Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (18/5/2021). Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pascamudik Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang penyekatan arus mudik dari (17/5) hingga (31/5) mendatang. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Petugas Polresta Ogan Ilir (OI) mengarahkan kendaraan untuk putar arah kembali menuju Palembang di pintu Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (18/5/2021). Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pascamudik Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang penyekatan arus mudik dari (17/5) hingga (31/5) mendatang. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Petugas gabungan dari Polresta Ogan Ilir (OI) dan Pol PP memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (18/5/2021). Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pascamudik Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang penyekatan arus mudik dari (17/5) hingga (31/5) mendatang. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,OGAN ILIR -- Petugas Polresta Ogan Ilir (OI) mengarahkan kendaraan untuk putar arah kembali menuju Palembang di pintu Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (18/5/2021).

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pascamudik Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang penyekatan arus mudik dari (17/5) hingga (31/5) mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement