Komisi III Harap Ada Win-Win Solution bagi Pegawai KPK

Anggota Komisi III menyebut pernyataan Jokowi jadi jalan alih status pegawai KPK

Selasa , 18 May 2021, 13:34 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.Pangeran Khairul Saleh menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap ada solusi yang tepat dalam menyikapi persoalan tersebut.
Foto: istimewa/doc humas
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.Pangeran Khairul Saleh menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap ada solusi yang tepat dalam menyikapi persoalan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap ada solusi yang tepat dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Kita berharap agar ada win-win solution dan langkah-langkah yang bijaksana agar pegawai KPK yang memiliki integritas dan selama ini berprestasi dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi haruslah tetap dipertahankan agar tupoksi KPK dapat berjalan lebih baik, sebagaimana  harapan presiden dan harapan kita semua," kata Pangeran, Selasa (18/5). 

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan akhir pimpinan KPK. Ia juga  menyerahkan sepenuhnya keputusan selanjutnya kepada pimpinan KPK. 

"Kami juga berharap ada keputusan yang tepat dan cepat agar pemberantasan korupsi di tanah air dapat berjalan dengan lebih baik lagi untuk menuju Indonesia yang lebih maju," ujarnya.

Dukungan senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR lainnya, Taufik Basari. Taufik mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti hasil tes wawasan kebangsaan (TWK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut. 

"KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, karena itulah yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan," ungkapnya.

Menurutnya pernyataan Presiden Jokowi tersebut membuka peluang bagi BKN melanjutkan proses alih status pegawai KPK sebagai ASN, namun dengan diikuti langkah-langkah pembinaan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi tes wawasan kebangsaan. Atau menjadikan hasil tes tersebut untuk bahan evaluasi internal kepegawaian penempatan tertentu sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan. 

"Dengan demikian pilihan kebijakannya dapat berupa pembinaan atau penugasan dan penempatan, bukan berupa pemecatan," ucapnya.