Selasa 18 May 2021 11:28 WIB

LPSK Serahkan Santunan Keluarga Korban Terorisme di Poso

Bantuan tunai sebesar Rp 15 juta untuk setiap keluarga korban dari anggaran LPSK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri).
Foto: Antara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan santunan duka untuk empat keluarga korban serangan terorisme di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). "Bantuan tunai sebesar Rp 15 juta untuk setiap keluarga korban. Total santunan Rp 60 juta berasal dari anggaran LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa (18/5).

Edwin menjelaskan, santunan itu diberikan dalam pertemuan bersama perwakilan keluarga korban di Polda Sulteng, Selasa. Santunan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme ."Kami melaksanakan perintah undang-undang," ujar Edwin.

LPSK telah bertemu dengan pihak keluarga dari empat korban yang meninggal dunia, yaitu Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah, dan Marten Solong. Edwin mengatakan, tim LPSK telah berada di Kota Palu sejak Senin (17/5), dan bertemu pihak Polda Sulteng.

Hingga Selasa dini hari WIB, pihaknya telah mewawancara para korban dan saksi dalam peristiwa yang terjadi di Pegunungan Pohu, Desa Klimago, Kecamatan Lore Timur, Poso, Senin (11/5) lalu."Usai menyerahkan santunan, LPSK berencana akan menuju ke lokasi peristiwa," kata Edwin.

LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulteng dalam penanganan korban. LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi.

Edwin menyatakan bentuk perlindungan dari LPSK berdasarkan permohonan dari korban yang sifatnya sukarela. Perlindungan akan diberikan jika ada permohonan dari korban dan saksi."Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement