Selasa 18 May 2021 08:00 WIB

PAN: Kutuk dan Kecaman kepada Israel tak Cukup

Waketum PAN minta Indonesia ambil langkah konkret hentikan kekejaman Israel.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Pendemo di depan gedung DPRD Jawa Timur, Kota Surabaya pada Senin (17/5), menginjak bendera Israel.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Pendemo di depan gedung DPRD Jawa Timur, Kota Surabaya pada Senin (17/5), menginjak bendera Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjajahan Zionis Israel di tanah Palestina menimbulkan ratusan korban. Warga Jalur Gaza, Palestina terus menjadi korban kekejaman Israel. Awal mula konflik itu  disebabkan provokasi Israel menggusur paksa warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Menyikapi situasi yang semakin tidak kondusif itu, Wakil Ketua Umum PAN Achmad Hafisz Tohir pun meminta semua semua pihak untuk mengambil langkah kongkret memprotes tindak kesewenang-wenangan Israel. Termasuk dengan pemerintah Indonesia wajib bertindak konkret.

"Kutukan dan kecaman terhadap Israel selama lebih dari tujuh dekade terbukti tidak menghentikan kesewenang-wenangan Israel. Sebaliknya, Israel justru kian percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkret apapun untuk melawan mereka," jelas wakil ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR di Jakarta, Senin (17/5)

Untuk itu, menurut Hafisz, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel. "Termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB," ujarnya.

Hafisz pun melihat situasi saat ini, sebagai momentum bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menegakkan hukum-internasional terkait konflik. Antara lain, menjalankan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967.

Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan, semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah ilegal. Dan, menurut Hafisz, Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

"Ketidakberdayaan PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibiltas institusi global," jelas Hafisz.

Dia pun menegaskan dukungannya kepada Pemerintah Indonesia yang mengutuk keras kesewenangan Israel di Syeikh Jarrah dan Gaza. Selain itu, mendesak DK PBB untuk mengambil langkah nyata terhadap pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel tersebut.

"Kita juga harus mendukung Palestina semaksimal mungkin di semua lini termasuk di Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestine, serta mengusulkan agar OKI dan GNB dapat segera melakukan pertemuan khusus untuk membahas situasi terkini terkait konflik Palestina-Israel," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement