Selasa 18 May 2021 06:07 WIB

Periode Lebaran, 17 Pegawai Pemkot Surabaya Bolos Kerja

Pemkot akan berikan pembinaan sesuai dengan aturan berlaku kepada ASN yang tak masuk.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi PNS. 17 orang PNS Surabaya tidak masuk pada periode 11 dan 17 Mei 2021.
Foto: Antara
Ilustrasi PNS. 17 orang PNS Surabaya tidak masuk pada periode 11 dan 17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Inspektorat Kota Surabaya melakukan monitoring kehadiran pegawai pada H-1 menjelang lebaran dan hari pertama kerja pascalibur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Monitoring dilakukan dalam rangka menindaklanjuti SE Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, monitoring atau pengawasan ini dilakukan terhadap 22.882 pegawai Pemkot Surabaya, baik PNS maupun non-PNS. Monitoring ini khususnya dilakukan pada 11 dan 17 Mei 2021.

"Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di tanggal 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan," kata Basari, Senin (17/5).

Ia menyatakan masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut. Basari tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.

"Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya? Tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin yang memang mereka sudah tidak masuk kerja," kata dia.

Untuk saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu, masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.

"Hari ini sedang berproses ke OPD nya masing-masing. Karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya," ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan ketentuan, pastinya ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.

"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," kata dia.

Secara presentase, tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non PNS masih tinggi. Sebab, dari jumlah total 22.882 pegawai pemkot, yang tidak masuk pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 ada 17 orang.

"Nanti kita lihat by name by kasusnya, pegawai yang tidak masuk itu. Besok update-an terbarunya, terkait sembilan dan delapan orang pegawai yang tidak masuk," ujarnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyatakan, Pemkot akan memberikan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pegawai yang tidak masuk tersebut. Pembinaan itu dapat berupa sanksi mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

"Nantinya para atasan (Kepala OPD) akan melihat, apakah alasan dari para ASN yang tidak masuk pada hari ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Selama alasannya rasional, ya mungkin ada beberapa teguran-teguran. Bisa teguran lisan maupun tertulis," kata Febriadhitya.

Namun demikian, Febri menegaskan, apabila ketidakhadiran pegawai ini tidak bisa dipertanggungjawabkan atau alasannya tidak rasional, maka secara otomatis Pemkot akan memberikan sanksi tegas. Seperti sanksi pendisiplinan hingga pemecatan.

"Kalaupun itu hanya sanksi tertulis, itupun sudah berat sekali bagi PNS. Karena itu bisa berpengaruh terhadap kepangkatan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement