Selasa 18 May 2021 05:12 WIB

Dishub Kota Bekasi Terbitkan 660 SIKM Saat Pelarangan Mudik

Jumlah tersebut berdasarkan data hari terakhir pelayanan SIKM, yakni 17 Mei 2021.

Sejumlah pemudik motor saat menunggu giliran tes rapid antigen di Jalan Rengas Bandung, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (iustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pemudik motor saat menunggu giliran tes rapid antigen di Jalan Rengas Bandung, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (iustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi menerbitkan 660 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Kota Bekasi yang melakukan perjalanan keluar Kota Bekasi di masa peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini. Jumlah tersebut berdasarkan data hari terakhir pelayanan SIKM, yakni 17 Mei 2021. 

“Benar, ada sekitar 660-an surat terbit bagi pemohon dari tanggal 6 Mei sampai sekarang,” kata Enung Nurholis, Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Senin (17/5).

Baca Juga

Adapun, alasan pembuatan SIKM yakni kunjungan keluarga yang berduka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.

Kendati begitu, tidak semua permohonan SIKM dikabulkan oleh Dishub. Ada juga yang permohonannya ditolak. Sebab, tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.  “Seperti tidak ada surat hasil rapid antigen/swab, dan ada juga karena alasan yang tidak sesuai atau tidak urgent,” tambahnya.

Adapun, sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 Tentang Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku mulai tanggal 6 mei Hingga 17 Mei 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement