Selasa 18 May 2021 00:01 WIB

Soal Vaksin AstraZeneca, Pemprov DKI Ikut Keputusan Pusat

Vaksin manapun yang disiapkan oleh pemerintah pusat, Pemprov DKI akan laksanakan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk menghentikan sementara proses pendistribusian dan penggunaan vaksin AstraZeneca. Ariza menyebut, hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Sampai hari ini kita terus mengikuti regulasi yang ada, terkait vaksin itu memang kewenangan pemerintah pusat,” kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5).

Ariza menjelaskan, Pemprov DKI hanya memiliki kewenangan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, pelaksanaan, dan penyuntikan vaksin Covid-19. Sedangkan keputusan untuk menggunakan vaksin AstraZeneca atau tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga

“Semua kembali kepada keputusan pemerintah pusat. Tugas kami hanya menyiapkan faskes, pelaksana daripada penyuntikan, menyiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya,” ujar dia.

Ariza mengatakan, semua terkait vaksin, diterima dari pemerintah pusat dan akan dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat. Selain itu, Ariza menilai, masih ada sejumlah vaksin yang dapat menjadi alternatif bagi pemerintah untuk tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi warga. “Vaksin manapun yang disiapkan, yang dinyatakan oleh pemerintah pusat, WHO dirasa aman, ya kami laksanakan,” tutur Ariza.

Sebelumnya, sejak kemarin pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghentikan distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV547. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkap sudah ditemukan dua kasus meninggal setelah disuntik vaksin AstraZeneca dari batch CTMAV547. Kendati demikian, Kemenkes belum bisa memastikan penyebab meninggalnya dua orang tersebut terkait pemberian vaksin.

Nadia mengakui ada dua warga DKI Jakarta meninggal dunia setelah mendapatkan vaksinasi AstraZeneca batch CTMAV547. "Kematian diduga setelah atau pasca vaksinasi," katanya, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/5).

Dia menambahkan, Kemenkes menerima laporan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) berat terkait adanya dugaan kematian pascapenyuntikan vaksin AstraZeneca. Kemudian, Kemenkes memutuskan penundaan distribusi vaksin AstraZeneca batch tersebut sebagai kelanjutan dari investigasi laporan KIPI yang berat.

Namun Nadia menegaskan tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Ia menyebutkan hanya batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua pekan.

Menurutnya, penghentian sementara distribusi vaksin batch ini sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin. Indonesia memiliki vaksin dari batch CTMAV547 dalam jumlah 448.480 dosis. Batch tersebut merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/organisasi kesehatan dunia PBB (WHO)."Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara," katanya.

Kendati demikian, ia menegaskan batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu. Menurut Nadia, penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar. Oleh karena itu, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar. "Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement