Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Shadam Ghifari Heryanto

Peran Perbankan Syariah dalam Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

Gaya Hidup | Monday, 17 May 2021, 13:44 WIB

Hadirnya Perbankan Syariah, membuat sebagian masyarakat muslim sadar pentingnya mengelola keuangan mereka sesuai prinsip yang berlandaskan agama islam. Maka, Bank Syariah pun hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam melakukan jual beli, menabung, hingga melakukan kegiatan sosial.

Dari tahun ke tahun, kecenderungan masyarakat menggunakan Bank Syariah pun meningkat. Maka dari itu, Bank Syariah harus senantiasa melalukan inovasi, agar kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, senantiasa terpenuhi.

Layanan seperti tarik uang, membayar berbagai tagihan, mengirim uang, QRIS, pemeriksaan mutasi rekening dan lain sebagainya, akan kita jumpai dalam Bank Syariah, yang tentunya tidak berbeda dengan Bank Konvensional dan boleh digunakan. Akan tetapi, dalam transaksi menabung, kredit perumahan, pinjaman usaha, menabung emas, layanan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf), Aqiqah & Qurban, Tabungan Haji, dan lain sebagainya, tentu akan sulit ditemukan di Bank Konvensional, bahkan cenderung tidak ada layanan yang tadi disebutkan.

Kita ambil contoh, misalkan, dalam menabung di Bank Syariah, terdapat layanan berupa titipan yang bernama Wadiah yad Dhamanah, dengan menggunakan layanan tersebut, kita tidak perlu khawatir tiap bulan akan dikenakan biaya administrasi. Serta, uang yang kita tabung, tentu tidak akan bertambah atau berkurang sedikitpun, kecuali kita menarik uang tersebut.

Terdapat contoh lain apabila kita menggunakan Bank Syariah. Layanan menabung emas, tentu akan sangat membantu agar rupiah yang kita miliki hari ini, tahan terhadap laju inflasi. Realita saat ini, inflasi pada penghasilan tidak sesuai dengan inflasi pada pendidikan anak atau properti, menjadikan menabung emas adalah pilihan paling aman untuk masyarakat bergaji rendah atau pun bergaji pertengahan.

Dan juga, pada Bank Syariah memiliki Dewan Syariah Nasional (DSN) serta Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tentu saja, dua lembaga ini memiliki perbedaan peran. Dewan Syariah Nasional (DSN) memiliki peran untuk menangani permasalahan seputar ekonomi syariah. Sedangkan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran untuk mengawasi aktivitas-aktivitas kegiatan perekonomian syariah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Syariah.

Namun, berdasarkan pengamatan sekilas, kebutuhan yang diberikan oleh Bank Syariah masih bersifat subjektif, dan belum objektif. Dengan layanan yang dirasa cukup bagi sebagian masyarakat, tentu ada pula sebagian masyarakat yang dirasa dirugikan. Hal ini terkait masalah ketimpangan atau aksesibilitas.

Misalkan saja, dalam Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Siapa saja yang bisa mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR)? Jawaban nya adalah, Karyawan Tetap, Profesional, ataupun Wiraswasta. Apakah pedagang, penulis lepas, buruh harian lepas, pengendara ojek daring, pekerja serabutan bisa mengambil kredit perumahan di Bank Syariah? Jawaban nya, belum bisa. Alih-alih Kementrian PUPR mengadakan program sejuta rumah, akan tetapi terhambat oleh pendanaan. Sebenarnya, program tersebut baik untuk tata kelola yang terdapat di daerah perkotaan maupun pedesaan, agar mengikis pemukiman kumuh. Namun, persyaratan yang ditetapkan baru mencakup pada masyarakat yang memiliki profesi yang terbilang aman atau stabil dari segi penghasilan.

Hadirnya Bank Syariah, tentu harus bisa mengatasi masalah pelik seperti contoh yang diatas. Bank Syariah yang muncul, harus seratus persen berorientasi pada asas kekeluargaan dan keadilan masyarakat, bukan hanya pada bisnis saja. Apabila kebutuhan ekonomi mikro terpenuhi bagi masyarakat, maka ekonomi makro pun akan meningkat.

Mungkin ada beberapa hal yang belum bisa dilaksanakan oleh Bank Syariah saat ini. Namun, masyarakat menunggu Bank Syariah dapat melakukan perbaikan serta inovasi kedepannya. Semoga langkah yang diambil oleh pemangku kebijakan dapat berdampak baik bagi masyarakat keseluruhan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image