Senin 17 May 2021 13:25 WIB

Indrianto Seno Aji Dilaporkan ke Dewas KPK

Indrianto dipandang melanggar kode etik sebagai Dewas KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama puluhan pegawai KPK lain melaporkan Indrianto Seno Aji atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Dewas KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama puluhan pegawai KPK lain melaporkan Indrianto Seno Aji atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Dewas KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama dengan puluhan pegawai lainnya melaporkan Indrianto Seno Aji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Indrianto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas KPK terkait Surat Keputusan (SK) 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ketika kami melakukan perhatian dengan hal tersebut, kami mendapati salah satu anggota Dewas bernama Indrianto diduga melakukan pelanggaran etik yang serius," kata Novel Baswedan di Jakarta, Senin (17/5), seusai membuat laporan ke Dewas.

Baca Juga

Pelanggaran yang dimaksud Novel adalah saat Ketua KPK mengumumkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak memenuhi syarat usai dilakukan tes wawasan kebangsaan (TWK). Pengumuman dalam konferensi pers itu dilakukan Firli Bahuri bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan anggota Dewas Indrianto Seno Aji pada 5 Mei lalu.

Dia mengatakan, Dewas berfungsi melakukan pengawasan mulai dari pimpinan dan pegawai serta menjadi hakim etik. Dia melanjutkan, ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, seperti mengikuti konferensi pers, adalah sebuah masalah.

"Karena, Dewas tidak punya fungsi sebagai operasional di KPK. Profesor Indrianto itu bukan pimpinan KPK dan bukan pegawai KPK," katanya menegaskan.

Novel meneruskan, Indrianto juga dilaporkan karena belum mempelajari detail masalah atau laporan para pegawai terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan pimpinan KPK terkait TWK, tetapi sudah memberikan pendapat ke publik. Dia menegaskan, saat itu Indrianto belum menelaah dokumen, tetapi melontarkan pernyataan publik seolah-olah SK yang ditandatangani Firli Bahuri itu benar meski dilakukan secara sepihak.

"Ketika itu dilakukan, dia sudah melanggar nilai-nilai profesionalisme. Bagaimana diharapkan adil kalau belum-belum sudah berpihak. Padahal, fungsinya sebagai pengawas bukan pembela. Makanya, Dewas harus paham ini," katanya.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik karena membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul, yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam sholat, hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas, semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement