Senin 17 May 2021 06:45 WIB

Israel Bom Gedung Media, ICC Didesak Menyelidiki

RSF serukan penyelidikan dan menyebut pengeboman itu termasuk kejahatan perang

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Christiyaningsih
Warga Jalur Gaza menaiki keledai diengan latar belakang gedung yang hancur dibombardir militer Israel.
Foto: AP Photo
Warga Jalur Gaza menaiki keledai diengan latar belakang gedung yang hancur dibombardir militer Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Wartawan Tanpa Batas (RSF) telah meminta Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untuk menentukan apakah serangan udara Israel di gedung media Gaza yang menampung kantor berita merupakan kejahatan perang. Mereka bertindak pada Ahad kemarin usai serangan Israel meratakan menara Al-Jalaa yang menampung kantor Aljazirah dan the Associated Press (AP).

Editor Eksekutif AP, Sally Buzbee, menyerukan penyelidikan independen. Dia mengatakan pemerintah Israel belum memberikan bukti jelas yang mendukung serangannya. Pejabat pertahanan Israel mengeklaim gedung itu tidak hanya menampung biro berita tapi juga kantor Hamas. Mereka memberi waktu satu jam kepada pemilik gedung untuk evakuasi.

Baca Juga

Namun, Sekretaris Jenderal RSF, Christophe Deloire mengatakan pihak Israel memang sengaja menargetkan media dan ini termasuk kejahatan perang.

"Dengan sengaja menghancurkan media, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) tidak hanya menimbulkan kerusakan materi yang tidak dapat diterima pada operasi berita. Mereka juga menghalangi liputan media tentang konflik yang sedang berlangsung dan memengaruhi penduduk sipil,” kata Deloire dalam sebuah pernyataan dilansir TRT World, Senin (17/5).

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Ahad membela serangan itu. Dia menuduh gedung tersebut juga menampung kantor intelijen Palestina. Sebelumnya, RSF meminta ICC untuk menyelidiki apa yang dianggapnya sebagai kejahatan perang oleh tentara Israel terhadap puluhan jurnalis Palestina yang meliput protes di Gaza pada 2018 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement