Ahad 16 May 2021 18:36 WIB

Sholat Dibatasi Tapi Wisata Buka, MUI: Pemerintah tak Bijak

MUI menyayangkan inkonsisten pemerintah terapkan prokes

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyayangkan inkonsisten pemerintah terapkan prokes
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyayangkan inkonsisten pemerintah terapkan prokes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai banyaknya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan saat merayakan hari raya adalah imbas dari ketidakbijakan pemerintah dalam memutuskan suatu kebijakan. 

“Ini disebabkan kebijakan pemerintah yang tidak bijak,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Islamiyyah, KH M Cholil Nafis, kepada Republika.co.id, Ahad (16/5). 

Baca Juga

Dia menganggap pemerintah tidak konsisten dan tumpang tindih dalam membuat peraturan. Seperti halnya mudik, ziarah kubur hingga sholat idul fitri di masjid yang dibatasi dan bahkan dilarang, sedangkan tempat wisata justru dibebaskan dibuka. 

“Saya pikir pemerintah harus konsisten dalam menetapkan pembatasan agar protokol kesehatan dapat benar-benar terlaksana dengan baik,” ujarnya.

“Oleh karena itu saya harap pemerintah dapat lebih bijak dalam mengeluarkan suatu kebijakan,” sambungnya.

Dalam cuitannya, pada Sabtu (15/5), KH Cholil menuliskan anggapannya tentang TPU yang ditutup, karena larangan ziarah kubur, juga tempat wisata yang dibiarkan dibuka. 

“Kebijakan yang tak bijak nih. Kuburan karena tak bayar maka ditutup, ancol buka karena bayar karcis. Lalu covidnya takut sama karcis ya,” tulis KH Cholil melalui akun Twitternya, @cholilnafis, dengan menambahkan link berita yang menampilkan penumpukan wisatawan di Ancol di hari kedua lebaran. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021. Salah satu aturan yang tertuang adalah larangan ziarah kubur selama periode libur Lebaran, yakni mulai Rabu (12/5) sampai Ahad (16/5).

Anies pun memerintahkan agar taman pemakaman umum (TPU) di Jakarta ditutup selama peride larangan tersebut. "Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei. Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata Anies di Balai Kota, Senin (10/5) lalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement