Ahad 16 May 2021 12:13 WIB

Babel Wajibkan Warga dari Luar Daerah Jalani Tes Covid-19

Pemeriksaan ulang tes Covid-19 dilakukan di pelabuhan dan bandara.

Calon penumpang pesawat meniupkan nafas ke dalam kantong untuk di tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19. ilustrasi
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Calon penumpang pesawat meniupkan nafas ke dalam kantong untuk di tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan warga dari luar daerah yang memasuki wilayahnya kembali menjalani tes Covid-19 dalam upaya menekan risiko penularan virus corona.

"Sekalipun mereka sudah mendapat surat pemeriksaan dari tempat asal dan sudah (menjalani pemeriksaan) swab antigen atau PCR atau GeNose, sampai di Babel akan dilaksanakan pemeriksaan ulang dengan Genose," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Ahad (16/5).

Baca Juga

Berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ia menjelaskan, warga dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Bangka Belitung harus menjalani pemeriksaan ulang di pelabuhan dan bandara."Kami sudah menambah alat GeNose ini di bandara, pelabuhan, untuk mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan pada masyarakat," katanya.

"Segera kami kirim surat ke bandara dan pelabuhan untuk segera memberlakukan tes ulang Covid-19 ini agar para pemudik ini betul betul bebas dari virus corona ini," ujarnya menambahkan.

 

Apabila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan pendatang terindikasi tertular virus corona, ia melanjutkan, maka yang bersangkutan harus menjalani karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement