Ahad 16 May 2021 02:15 WIB

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus di Pos Penyeketan

Barang bukti maupun tersangka dibawa ke Polres Tabalong.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kapolres Tabalong, Kalimantan Selatan, AKBP M Muchdori mengatakan dua orang pengedar sabu-sabu lintas provinisi diringkus saat berada di pos penyekatan perbatasan larang mudik Kalsel-Kaltim di Desa Jaro, Kecamatan Jaro. Mereka ingin mengantarkan pesanan ke pembeli.

"Pengedar yang diringkus petugas ada dua orang dan ingin mengantar barang haram tersebut kepada pemesannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel," ucapnya di Tanjung, Sabtu.

Dia mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan oleh petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong bersama unit opsnal Satreskrim, Satlantas, Polsek Jaro dan Polsek Upau saat bersiaga di depan pos penyekatan perbatasan Kalsel-Kaltim, pada Jumat (14/5). "Dari para tersangka kami mengamankan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45,73 gram sabu," jelas Kapolres Tabalong.

Bukan itu saja, petuga juga menyita satu tas punggung, satu unit mobil Daihatsu Luxio, kotak warna hitam berisi satu bilah sedotan plastik warna putih, pipet kaca, skop dari sedotan warna putih, korek api gas serta uang tunai Rp3.030.000.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba dugaan seseorang membawa sabu-sabu dari arah Muara Komam Provinsi Kaltim menuju Kecamatan Jaro menggunakan Mobil Luxio Hitam.Selanjutnya dilakukan penyelidikan di daerah perbatasan tidak lama kemudian mobil tersebut melintas lalu dibuntuti petugas setiba di pos penyekatan di Desa Jaro mobil dihentikan petugas.

Petugas langsung menangkap tersangka NR selaku sopir dan EK rekannya di mobil tersebut karena ditemukan sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu 45,73 gram yang disimpan di sebuah tas punggung warna merah muda.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu akan diserahkan kepada tersangka RS yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Tak mau buruannya lepas, anggota Satresnarkoba pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS dikediamannya.

Selanjutnya barang bukti maupun tersangka dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Dari hasil pemeriksaan ada tiga pelaku jaring narkoba antarprovinsi yang diamankan yaitu NR (36) warga Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuhan Amas Selatan, dan EK (35) warga Jalan Jendral Brigjen H Hasan Basri Kecamatan Barabai kemudian RS (54) warga Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement