Senin 17 May 2021 00:25 WIB

Bisakah Indonesia Menyusul Pencapaian Lepas Masker di AS?

Indonesia saat ini masih memberlakukan program vaksinasi sebagai perlindungan warga.

Petugas kesehatan mengambil vaksin COVID-19 AstraZeneca sebelum disuntikkan di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan mulai menggunakan vaksin AstraZeneca bagi warga yang baru akan divaksin atau mendapatkan dosis pertama vaksinasi.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas kesehatan mengambil vaksin COVID-19 AstraZeneca sebelum disuntikkan di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan mulai menggunakan vaksin AstraZeneca bagi warga yang baru akan divaksin atau mendapatkan dosis pertama vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, tak lagi merekomendasikan penggunaan masker kepada orang di negara setempat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua. Presiden Joe Biden pada Kamis (13/5) mengatakan, keputusan itu berdasarkan kesimpulan hasil penelitian terhadap vaksin yang digunakan di Amerika Serikat efektif menekan risiko penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 kepada orang yang telah menerima dosis lengkap.

"CDC mengatakan, mereka telah menyimpulkan, bahwa orang yang divaksinasi penuh berada pada risiko yang sangat-sangat rendah untuk tertular Covid-19. Oleh karena itu, jika Anda telah divaksinasi penuh, anda tidak perlu lagi memakai masker. Izinkan saya ulangi , jika anda sudah divaksinasi penuh, Anda tidak perlu lagi memakai masker," ujar Joe Biden.

Dilansir dari panduan CDC, ketentuan melepas masker hanya berlaku untuk vaksin Covid-19 yang kini diizinkan untuk penggunaan darurat oleh Food and Drug Administration (FDA) AS. Yaitu vaksin Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson and Johnson (J&J) / Janssen COVID-19. Panduan tersebut juga dapat diterapkan pada vaksin COVID-19 yang telah diizinkan untuk penggunaan darurat oleh WHO, misalnya AstraZeneca/Oxford.

Sementara ketentuan dosis lengkap yang dimaksud adalah seseorang yang sudah dua pekan mendapatkan dosis kedua vaksin Pfizer-BioNTech atau Moderna serta dua pekan setelah mendapatkan dosis single vaksin Johnson and Johnson. 

CDC juga mengumumkan bahwa orang yang divaksinasi lengkap tak perlu lagi memakai masker atau menjaga jarak secara fisik dalam kondisi tempat apa pun. Kecuali, jika diwajibkan oleh peraturan wilayah.

Orang yang divaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan uji SARS-CoV-2 apabila terpapar atau tidak memiliki gejala. Kecuali, mereka adalah penghuni atau karyawan dari fasilitas lembaga pemasyarakatan atau tempat penampungan tunawisma.

Hasil penelitian CDC juga mengungkapkan bahwa orang yang sudah divaksinasi lengkap dapat melakukan sejumlah aktivitas tanpa masker dan jaga jarak di dalam atau luar ruangan. Sebab, kemungkinan mengalami infeksi asimtomatik atau tanpa gejala maupun menularkan SARS-CoV-2 kepada orang lain sangat kecil. Namun hingga saat ini, CDC masih meneliti seberapa lama vaksin tersebut akan melindungi seseorang dari varian SARS-CoV-2.

Aktivitas yang juga berlaku bagi peserta vaksinasi dosis lengkap adalah melakukan perjalanan domestik tanpa melakukan uji SARS-CoV-2 sebelum atau setelah perjalanan. Bahkan, mereka tidak perlu lagi dikarantina mandiri setelah melakukan perjalanan. 

Semua pelaku perjalanan diharuskan memakai masker di dalam pesawat, bis, kereta, dan segala bentuk moda transportasi.Terhadap pelaku perjalanan internasional dari Amerika Serikat tak direkomendasikan uji SARS-CoV-2, kecuali diwajibkan oleh tempat tujuan. 

Sementara untuk pelaku perjalanan yang datang ke Amerika Serikat, wajib membawa hasil uji negatif SARS-CoV-2 atau dokumen yang menyatakan sembuh dari Covid-19. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement