Sabtu 15 May 2021 14:04 WIB

Penumpang Kapal ke Jawa Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Sebelum tiba di pelabuhan, penumpang diwajibkan membawa surat negatif Covid-19

Suasana Pelabuhan Merak yang sepi saat pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah di Banten, Kamis (6/5). Pelabuhan Merak hanya mengoperasikan dua dermaga selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah yang hanya diperuntukan bagi distribusi kebutuhan logistik. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Pelabuhan Merak yang sepi saat pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah di Banten, Kamis (6/5). Pelabuhan Merak hanya mengoperasikan dua dermaga selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah yang hanya diperuntukan bagi distribusi kebutuhan logistik. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan pada periode pasca Lebaran agar wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19. Regulasi ini berlaku khususnya bagi kapal di lintasan tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk demi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur Lebaran.

"Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa, yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry, agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021. Diperkirakan, pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pasca Lebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta, sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat pada Sabtu (15/5) di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam pernyataan pers, Sabtu (15/5).

Shelvy mengatakan, ASDP telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi layanan pasca Lebaran 18-24 Mei mendatang, agar tetap berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat. Pada layanan pasca Lebaran, rencananya akan diterapkan pola operasi normal dengan kapasitas angkut kapal yang maksimal.

Untuk di lintasan Merak - Bakauheni akan dioperasikan 34 unit kapal. Sementara,  lintasan Ketapang - Gilimanuk akan dioperasikan 32 unit kapal per hari.Ia juga mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

"Sejak diterapkan pembelian tiket online di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk mulai 1 Mei 2020, beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. Kini, tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini pengguna jasa harus menjaga jarak dengan membeli tiket secara online, sehingga akan semakin mengurangi interaksi dengan petugas loket,"ujar dia.

Pada layanan pasca larangan mudik akan dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, dan Rapid Antigen 1x24 jam. Aturan ini berlaku di lintas Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni, dimana pengguna jasa yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas."Sesuai arahan dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri bahwa untuk memperketat masuknya orang, utamanya dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai Sabtu (15/5), semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen. Karena itu, pengguna jasa diharapkan mempersiapkan syarat perjalanan sebaik-baiknya," kata dia.

Ia menambahkan, arus penumpang dan kendaraan pasca larangan mudik pada Sabtu (15/5) hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan, khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal ferry sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement