Sabtu 15 May 2021 04:49 WIB

3.227 Kendaraan Diminta Putar Balik di Perbatasan DIY

Pengendara tidak dapat menunjukkan surat bebas covid-19 dan tak mau diswab.

Sejumlah tim gabungan memeriksa dokumen pengendara saat penyekatan di perbatasan daerah Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (12/5/2021). Berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memasuki H-1 Lebaran 2021, sebanyak 28.000 unit kendaraan masuk wilayah Jawa Tengah dan sebayak 8.000 unit kendaraan diantaranya dipaksa putar balik sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19 saat libur Idul Fitri 1442 H.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah tim gabungan memeriksa dokumen pengendara saat penyekatan di perbatasan daerah Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (12/5/2021). Berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memasuki H-1 Lebaran 2021, sebanyak 28.000 unit kendaraan masuk wilayah Jawa Tengah dan sebayak 8.000 unit kendaraan diantaranya dipaksa putar balik sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19 saat libur Idul Fitri 1442 H.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 3.227 kendaraan, baik yang akan keluar maupun yang hendak memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta putar balik di tiga titik perbatasan di wilayah itu selama larangan mudik Lebaran. Ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Tercatat 3.227 kendaraan yang diputarbalikkan dari 10.422 kendaraan yang diperiksa dari awal penyekatan (6 Mei 2021) sampai tadi pagi (14/5) pukul 07.00 WIB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Jumat (14/5).

Sementara, sejak hari-H hingga hari kedua libur Lebaran, ia menyebutkan tercatat tambahan 268 kendaraan yang diminta putar balik oleh personel Polda DIY bersama Satpol PP DIY dan Dishub DIY. Dari 10 ribu lebih kendaraan yang diperiksa di pos penyekatan di Tempel dan Prambanan, Kabupaten Sleman, dan pos penyekatan di Temon, Kulon Progo.

Sebagian ada yang diloloskan karena alasan pekerjaan dengan membawa surat tugas atau surat izin dari kepala desa. Sementara 3.227 kendaraan yang diminta putar balik terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang mencakup keterangan bebas Covid-19 hingga surat izin keluar masuk/perjalanan.

"Mereka juga tidak bersedia mengikuti tes Covid-19 dengan fasilitas rapid antigen yang disediakan secara gratis," katanya.

Kendaraan yang hendak memasuki wilayah DIY dan diminta putar balik itu, ujar Noviar, paling banyak berasal dari Jawa Tengah.

Meski upaya penyekatan di perbatasan wilayah DIY telah diupayakan secara optimal, baik oleh personel kepolisian maupun Satpol PP DIY, ia mengakui masih ada kelemahan dalam pelaksanaan di lapangan. Penyekatan selama 24 jam penuh tanpa jeda, diakui Noviar, sulit dilakukan karena keterbatasan kemampuan petugas.

"Baik petugas di Yogyakarta maupun di Jateng memang tidak akan mampu berdiri terus menerus di tengah jalan di bawah panas terik. Kami manusia, bukan robot, apalagi saat awal penyekatan masih dalam kondisi puasa," kata dia.

Namun demikian, menurut Noviar, upaya penyekatan yang masih dilakukan hingga 17 Mei 2021 itu cukup efektif menekan jumlah pemudik yang hendak memasuki wilayah DIY. "Seandainya tetap lolos, kami juga sudah meminta satgas di tingkat kelurahan hingga RT/RW untuk melakukan karantina bagi pendatang," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement