Jumat 14 May 2021 20:37 WIB

Larangan Mudik, 1.028 Kendaraan Diputar Balik di Majalengka

Seribuan kendaraan yang diputar balik itu dihitung sejak 6 hingga 13 Mei 2021

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Polres Majalengka telah memutarbalikkan banyak kendaraan pemudik yang berusaha memasuki wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Foto: Humas Polres Majalengka
(Ilustrasi) Polres Majalengka telah memutarbalikkan banyak kendaraan pemudik yang berusaha memasuki wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Sebanyak 1.028 kendaraan diputar balik karena berusaha memasuki wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, selama masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M. Jumlah itu merupakan akumulasi yang dihitung sejak 6-13 Mei 2021.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda menyebutkan, sebanyak 1.028 kendaraan yang diputar balik itu terdiri atas 86 unit sepeda motor, 898 unit mobil pribadi, 26 unit kendaraan umum dan 18 unit kendaraan angkutan barang.

Baca Juga

Seribuan kendaraan itu terjaring di pos penyekatan yang tersebar di Kabupaten Majalengka. Namun, paling banyak kendaraan diputar balik di pintu gerbang tol (GT) Kertajati dan GT Sumberjaya Tol Cipali.

"Selain di dua gerbang Tol Cipali tersebut, petugas juga memutar balik kendaraan di sejumlah jalan arteri,'' kata Syamsul, Jumat (14/5).

Syamsul menyebutkan, untuk kendaraan roda dua, aparat gabungan banyak menemukannya di daerah perbatasan Sumedang - Majalengka dan Indramayu - Majalengka.

"Sedangkan di daerah perbatasan Ciamis - Majalengka, relatif sepi,'' terang Syamsul.

Syamsul menambahkan, ratusan aparat gabungan akan terus memantau pergerakan pemudik di 11 titik penyekatan di wilayah Kabupaten Majalengka. Hal itu akan terus dilakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Penyekatan di wilayah hukum Polres Majalengka akan lebih kami perketat lagi,'' tandas Syamsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement