Jumat 14 May 2021 17:35 WIB

491 Warga Binaan Lapas Paledang Dapat Remisi Idul Fitri

Dari ratusan warga binaan dapat remisi tersebut tidak ada yang langsung bebas.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 491 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor mendapatkan remisi khusus Pada Idul Fitri 1442 Hijriah. Ratusan warga binaan tersebut diusulkan remisi Idul Fitri dari jumlah 764 warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, Yohanes Waskito mengatakan, dari total 491 warga binaan yang menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas.

“Dari 491 warga binaan yang remisinya disetujui, sebanyak 489 orang menerima remisi khusus I dan dua orang menerima remisi khusus II. Namun, tidak ada yang langsung bebas,” kata Waskito, Jumat (14/5).

Lebih lanjut, Waskito memerinci, berdasarkan dari data jenis tindak pidana, warga binaan yang menerima remisi Idul Fitri didominasi oleh pelaku tindak pidana narkoba. Yakni sejumlah 288 orang.

Sedangkan, 203 orang lainnya berasal dari jenis tindak pidana lain. “Sebanyak 288 warga binaan dari tindak pidana narkoba mendapat remisi, 286 di antaranya dapat remisi khusus I dan dua sisanya dapat remisi khusus II. Sementara dari tindak pidana lain, yang menerima remisi ada 203 orang,” papar Waskito.

Di sisi lain, Waskito menuturkan, saat ini kondisi Lapas Paledang tengah mengalami kelebihan kapasitas. Dimana, jumlah penghuni keseluruhan telah mencapai 764 orang dari kapasitas lapas yang hanya 394 orang.

Rinciannya yakni 702 orang merupakan pria dewasa, 60 orang perempuan, satu orang kategori anak pria dan satu orang berstatus warga negara asing (WNA). "Terdiri dari 83 tahanan dan 681 narapidana. Itu data registrasi terakhir pada 12 Mei 2021," tuturnya.

Terpisah, Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, Rahmad Mintarja menjelaskan, pemberian remisi terhadap 491 warga binaan tersebut berbeda-beda. Mulai dari pengurangan masa tahanan dua bulan, satu bulan 15 hari, satu bulan, dan 15 hari.

Rahmad menyebutkan, sebagian besar warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan. Yakni sebanyak 328 orang dari 491 orang warga binaan.

“Yang mendapat remisi dua bulan ada enam warga binaan, yang satu bulan 15 hari ada 82 orang, yang mendapat satu bulan ada 328 orang, dan yang 15 hari ada 75 orang. Jadi total penerima remisi ada 491 warga binaan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement