Jumat 14 May 2021 22:00 WIB

Beda Qaradhawi dan Bin Baz Sikapi Damai dengan Yahudi Israel

Syekh Yusuf Al Qaradhawi dan Abdullah bin Baz beda pendapat soal Yahudi Israel

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Nashih Nashrullah
Warga Palestina bentrok dengan pasukan keamanan Israel di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem Senin (10/5).
Foto: AP
Warga Palestina bentrok dengan pasukan keamanan Israel di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem Senin (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Timur Tengah kembali meng ha ngat. Sikap Uni Emirat Arab yang membuka hubungan di plo matik dengan Israel dipertanyakan banyak pihak. Meski menyatakan jika jalinan hubungan tersebut demi menggagalkan upaya pencaplokan Tepi Barat, banyak pihak meragukannya.

Faktanya, pihak Israel menganggap rencana aneksasi hanya ditunda, bukan dihentikan. Kepentingan nasional menjadi alasan lebih logis bagi Uni Emirat Arab (UEA) menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.  

Baca Juga

Tidak sedikit yang menjadikan hukum halalnya berhubungan muamalah dengan non- Muslim sebagai dalil normalisasi hu bungan ini. Banyak contoh dari zaman Ra su lullah SAW dan para sahabat yang meng gambarkan mengenai bagaimana mereka berhubungan dengan orang-orang di luar Islam.

Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi dengan bahan makanan. Beliau juga pernah meng gu nakan jasa Abdullah bin Ariqat untuk men jadi petun juk jalan. Nabi pun diikisahkan pernah membeli kambing dari seorang lelaki musyrik. Demikian dengan menantu Nabi Muhammad SAW, Ali bin Abi Thalib, yang pernah mengupahi seorang Yahudi dengan 5-6 dala' disertai kurma.

Tidak hanya itu, fatwa ulama senior Arab Saudi almarhum Abdullah bin Baz yang menyatakan halal untuk berdamai dengan Israel juga dijadikan sebagai dalil lainnya. Bin Baz mendasarkan fatwanya tersebut pada dua hal. Pertama, ayat Alquran QS Al Anfaal 61: 

 وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Mahamendengar lagi Mahamengetahui."  

Dia menyatakan, gencatan senjata yang dibolehkan syarak, baik dalam waktu tertentu mau pun secara terus-menerus. Kedua, hal tersebut telah dilakukan Nabi Muhammad SAW dengan orang-orang musyrik. 

Nabi Muhammad telah berdamai dengan kaum musyrikin Makkah untuk tidak berperang selama 20 tahun. Selama waktu yang disepakati tersebut, orang-orang merasa aman dan saling menahan diri. Rasulullah SAW pun berdamai dengan banyak kabilah Arab tanpa dibatasi waktu.

Meski demikian, pendapat itu pernah di tentang Syekh Yusuf Qaradhawi. Meski menghormati mufti senior Arab Saudi tersebut, ulama Mesir ini menjelaskan, dalil untuk menyambut perdamaian jika musuh ingin berdamai dan bertawakal kepada Allah tidak bisa dipertentangkan lagi.

Hanya, Qaradhawi mengungkapkan, tidak tepat menerapkan dalil tersebut pada apa yang dilakukan orang-orang Yahudi kepada bangsa Palestina. Mereka telah merampas tanah orang-orang Palestina, membunuh dan mengusir penduduknya dari tempat tinggal mereka.

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement