Wakil Ketua DPR: Jangan Ada THR yang tak Dibayar

Para pegawai sangat menggantungkan diri kepada THR

Kamis , 13 May 2021, 22:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menyatakan, tindakan brutal Israel ke warga Palestina bukan hanya terjadi kali ini. Berbagai upaya juga sudah dilakukan banyak pihak untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menyatakan, tindakan brutal Israel ke warga Palestina bukan hanya terjadi kali ini. Berbagai upaya juga sudah dilakukan banyak pihak untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan kembali agar jangan sampai ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan perusahaan. Dia menegaskan, hal tersebut sangat penting di tengah kondisi perekonomian yang terdampak pandemi.

"Perusahaan untuk segera melaksanakan kewajiban dengan membayar THR kepada segenap karyawan," katanya dalam rilis di Jakarta, Kamis (13/5).

Menurut dia, para pegawai di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini sangat menggantungkan pencairan THR tersebut. Ia menyarankan bila ada kesukaran dari pihak perusahaan, maka seharusnya bisa dibicarakan baik-baik dengan para pegawainya.Dengan demikian, lanjutnya, ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai.

Ia mengingatkan pihak perusahaan untuk memperlakukan pegawai sebagai aset perusahaan."Maka jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura tidak mampu. Bila pegawai merasa senang dan nyaman maka pasti kinerjanya juga akan semangat sehingga perusahaan maju," ujar dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan penyelesaian pengaduan pembayaran THR 2021 akan lebih baik dibandingkan tahun lalu.

"Kalau dilihat dari kesigapan teman-teman Dinas Tenaga Kerja saya optimistis meskipun kasusnya lebih besar, saya berharap penyelesaiannya akan jauh lebih baik dibandingkan 2020 seiring semakin membaiknya ekonomi kita," kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (12/5).

Dilihat dari jumlah pengaduan, Kemnaker pada 2021 sampai dengan 12 Mei 2021 telah menerima 977 pengaduan yang sudah terverifikasi dengan pada 2020 terdapat 683 pengaduan yang diterima.

Terkait tindak lanjut dari aduan tersebut, Ida mengatakan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat merupakan langkah terakhir setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Dia menjelaskan bahwa proses penyelesaian pemeriksaan maksimal memakan waktu sekitar 30 hari.

Sumber : Antara