Kamis 13 May 2021 20:38 WIB

Objek Wisata di Empat Daerah Zona Kuning di Sumbar Dibuka

Objek wisata di empat daerah itu akan menerapkan syarat khusus bagi pengunjung.

Petugas membersihkan taman di area objek wisata Jam Gadang di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Sabtu (8/5/2021). Pemerintah Kota Bukittinggi akan membatasi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Jam Gadang selama liburan hari raya Idul Fitri 1442 H, agar tidak ada kerumunan di area tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Petugas membersihkan taman di area objek wisata Jam Gadang di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Sabtu (8/5/2021). Pemerintah Kota Bukittinggi akan membatasi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Jam Gadang selama liburan hari raya Idul Fitri 1442 H, agar tidak ada kerumunan di area tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Objek wisata pada empat daerah yang masuk zona kuning Covid-19 di Sumatera Barat tetap dibuka untuk wisatawan pada momentum libur Lebaran 1442 Hijriah/2021. Objek wisata di empat daerah itu akan menerapkan syarat khusus bagi pengunjung.

"Empat daerah masing-masing Pariaman, Solok, Kabupaten Solok dan Dharmasraya akan membuka objek wisatanya dengan penerapan syarat khusus," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Sumbar, Doni Hendra dihubungi dari Padang, Kamis (13/5).

Baca Juga

Syarat itu diantaranya bagi pengelola harus membatasi jumlah pengunjung pada waktu bersamaan ke dalam objek wisata sehingga tidak terjadi penumpukan. Sementara, bagi pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan dan tetap menggunakan masker selama dalam objek wisata.

Doni mengatakan, pembukaan objek wisata itu sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021 itu tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumbar 2021.

"Bagi daerah zona hijau dan zona kuning memang dimungkinkan untuk membuka objek wisata dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Dwi Marhen Yono membenarkan daerahnya akan membuka objek wisata pada libur lebaran 1442 H/2021. Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 556/27/Perbud/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Kota Pariaman dan kawasan Wisata pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam edaran itu dikatakan objek wisata yang dibuka harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Petugas restribusi masuk kawasan wisata memaksimalkan penggunaan e-restribusi mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Kemudian juga harus dipastikan tidak ada pedagang tambahan (baru) pada untuk beberapa destinas diantaranya pantai Cermin, Pantai Gondoriah, Pantai Kata dan pantai Talao Pauh. "Semua pengunjung juga wajib menerapkan protokol Covid-19," ujarnya.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Dharmasraya, Benny Mandala Putra juga menyebut objek wisata di daerahnya juga akan dibuka tetapi lebih untuk wisatawan lokal. "Dharmasraya berbatasan dengan Riau dan Jambi. Perlu kami wanti-wanti objek wisata hanya untuk wisatawan lokal," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement