Selasa 11 May 2021 22:11 WIB

Pengelola Wisata Ngawi Wajib Dirikan Posko Pengawas Prokes

Pemkab melarang pelancong dari luar daerah untuk berkunjung ke Ngawi.

Pengelola Wisata Ngawi Wajib Dirikan Posko Pengawas Prokes (ilustrasi).
Foto: Antara
Pengelola Wisata Ngawi Wajib Dirikan Posko Pengawas Prokes (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,NGAWI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, mewajibkan pengelola tempat wisata di wilayahnya mendirikan posko penanganan COVID-19 guna mengawasi penerapan protokol kesehatan para wisatawan yang berkunjung saat liburan Lebaran 2021.

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan di posko tersebut akan ditempatkan petugas dari pemerintah desa (pemdes), polisi, dan TNI.

"Tugas dari petugas adalah mengawasi penerapan protokol kesehatan para wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata," ujar Antok, sapaan akrab Wabup di Ngawi, Selasa (11/5).

Selain mengawasi protokol kesehatan, para petugas di posko tersebut juga bertugas mengecek identitas para pelancong yang datang, apakah dariNgawi dan sekitarnya atau luar daerah.

Pemkab Ngawi telah membatasi kunjungan wisatawan hanya dari Ngawi dan wilayah eks-Keresidenan Madiun. "Pemkab melarang pelancong dari luar daerah untuk berkunjung ke Ngawi. Tujuannya, untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Itu salah satu upaya yang penting karena objek wisata tidak dilarang beroperasi," kata dia.

Ia berharap dengan pembatasan wisatawan yang berkunjung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, penularan COVID-19 di Kabupaten Ngawi dapat dicegah selama liburan Lebaran 2021 berlangsung.

Adapun sejumlah tempat wisata di Ngawi yang diperkirakan dikunjungi wisatawan saat libur Lebaran di antaranya Taman Wisata Air Terjun Srambang, Benteng Pendem Ngawi, Taman Wisata Tawun, Museum Trinil, Kebun Teh Jamus, Air Terjun Pengantin, Waduk Pondok, dan sejumlah air terjun lainnya di lereng Gunung Lawu.T empat-tempat wisata tersebut ada yang dikelola Pemkab Ngawi, pemerintah desa, maupun swasta.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement