Selasa 11 May 2021 22:00 WIB

Menag Yaqut Ingatkan Larangan Takbir Keliling

Takbir keliling berpotensi mengakibatkan kerumuman, padahal itu harus dihindari.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/5/2021). Pada Sidang Isbat tersebut ditetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 1442 pada 13 Mei 2021.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/5/2021). Pada Sidang Isbat tersebut ditetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 1442 pada 13 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kembali masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Pasalnya, takbir keliling menciptakan kerumunan yang memunginkan terjadinya penyebaran virus corona.

"Besok malam supaya tidak ada takbir keliling, karena takbir keliling berpotensi mengakibatkan kerumuman oleh karena itu petensi penyebaran virus corona juga akan semakin terbuka," kata Yaqut dalam konferensi pers, Selasa (11/5).

Baca Juga

Apabila tetap ingin melakukan takbir di malam Idul Fitri, Yaqut mengimbau agar mengikuti pedoman Kementerian Agama. Yakni melakukan takbir di musholah atau di masjid dengan kapasitas 10 persen.

"Takbir bisa dilakukan di rumah masing-masing, dan jika di musolah atau masjid sudah diatur Kemenag dengan 10 persen kapasitas yang digunakan untuk takbiran. Jadi tidak perlu lakukan takbir keliling," tegasnya.

Kementerian Agama baru saja menetapkan awal syawal 1442 H jatuh pada 13 Mei 2021. Berdasarkan hasil sidang isbat, hilal tidak nampak pada Selasa malam ini, sehingga puasa Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari.

"Dari 34 Provinsi itu tidak ada yang melaporkan melihat hilal. Sebagaimana tadi dilaporkan oleh direktur Urusan Islam dan pembinaan syariah Kemenag. Oleh karena itu berdasarkan hisab, posisi hilal minus, dan secara rukyat hilal tidak terlihat maka penetapan 1 Syawal di istiqmalkan, sesuai dengan hasil sidang isbat," tutur Yaqut.

Kemenag tambah Yaqut, dalam menetapkan 1 Syawal menggunakan dua metode, yakni rukyatul hilal dan hisab. Metode hisab dengan cara perhitungan dan metode rukyat dengan cara melihat langsung keberadaan hilal. "Untuk dipahami bersama bahwa dua metode ini, hisab dan rukyat hilal adalah metode yang tidak terpisahkan satu sama lain, keduanya merode yang saling melengkapi," tambah Yaqut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement