Zakat Fitrah Bisa Memelihara Hubungan Allah dan Manusia

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 11 May 2021 18:59 WIB

Zakat Fitrah Bisa Memelihara Hubungan Allah dan Manusia. Foto: Zakat fitrah (ilustrasi). Foto: blogspot.com Zakat Fitrah Bisa Memelihara Hubungan Allah dan Manusia. Foto: Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mengeluarkan zakat fitrah dapat mencapai seseorang pada kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. Zakat juga dapat memelihara hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat.

"Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk menerapkan kemurahan hati," kata Dra Hj Udji Asiyah dalam bukunya Dakwah Cerdas, Ramadhan Idul Fitri, Walimatuo Haji dan Idul Adha.

Baca Juga

Asiyah berpendapat, pelaksanaan zakat akan membahagiakan dan menimbulkan rasa puas dalam diri muzakki(yang wajib zakat) karena telah menyempurnakan kewajiban kepada Allah dengan mengeluarkan zakat, hati dan jiwa orang yang menunaikan kewajiban zakat itu menjadi bersih. Sebagaimana Allah firmankan dalam surat at-taubah ayat 103.

"Pungutlah zakat dari kekayaan mereka engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya."

Menurutnya dari ayat ini tergambar bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para Muzakki itu dapat menyucikan dan membersihkan hati mereka terhindar dari sifat yang tercela terhadap harta (rakus dan kikir). Dari pihak penerima zakat akan dapat membuat hati mereka juga bersih.

"Karena akan terhindar dari rasa dengki dan iri terhadap orang yang memiliki kekayaan dan harta benda," katanya.

Karena itu zakat selain merupakan ibadah kepada Allah juga mempunyai dampak sosial yang nyata. Dari satu segi zakat adalah ibadah dan dari segi lain Ia merupakan kewajiban sosial. Dalam Alquran surat al-baqarah ayat 110 Allah SWT berfirman:

"Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan darimu, tentu kamu akan mendapatkan pahalanya di sisi Allah Sesungguhnya Allah itu maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Zakat selain zakat mal harta, juga ada kewajiban zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi.

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu, kurma atau satu sha syair atas seorang hamba orang laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang Islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikkan salat." (Muttafaq Alaih, Bulughul Maram Bab Zakat no 646).