IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekahnya lewat lembaga penyalur resmi atau lembaga amil zakat. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa imbauan ini diberikan untuk mengurangi adanya kontak fisik antara pemberi zakat dengan pengelola zakat dan mencegah penularan Covid-19. "Terkait
Baca Selengkapnya di ihram.co.id