Selasa 11 May 2021 15:40 WIB

Ridwan Kamil Beri Satu Kali Gaji ke Non ASN Pengganti THR

Emil mempersilahkan semua pegawai non ASN untuk menggunakan honor tersebut.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ridwan Kamil Beri Satu Kali Gaji ke Non ASN Pengganti THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ridwan Kamil Beri Satu Kali Gaji ke Non ASN Pengganti THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan, dalam aturan memang tak ada yang mengatur soal pemberian THR bagi pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Namun, menurut Ridwan Kamil, Pemprov Jabar sudah mencari cara agar pegawai Non ASN bisa mendapatkan uang untuk lebaran tapi tak melanggar aturan.

"Yang non ASN memang tak ada istilah THR. Tapi Pemprov Jabar akan berikan honorarium tambahan senilai satu kali gaji," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Emil mempersilahkan semua pegawai non ASN untuk menggunakan honor tersebut bagi kebutuhan lebaran dan untuk yang lain-lainnya. 

"Nilainya satu kali pendapatan mereka. Anggaran itu, kami anggarkan untuk 21 ribuan non ASN," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Non ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat. 

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non ASN terkait THR.  Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.

Setiawan mengatakan, yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13  didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13. 

Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat. Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

“Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” ujar Setiawan, di Bandung, Selasa malam (11/5).

Jadi, kata dia, merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. “Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” katanya.

Pemprov Jabar sendiri, menurut Setiawan, sudah berikhtiar agar nom ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menurutnya sudah membuat dua peraturan gubernur  (Pergub) untuk ASN dan non ASN. 

Dua pergub ini, kata dia, sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement