Selasa 11 May 2021 12:03 WIB

KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

Tak hanya pidana badan, Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda Rp 250 juta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Suharjito ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) itu terbukti bersalah setelah kedapatan menyuap tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus penetapan ekspor benih lobster.

"Memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/5).

Eksekusi Suharjito mengacu pada putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap. Tak hanya pidana badan, Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Belakangan, Edhy Prabowo mengaku siap menghadapi persidangan dan akan membuktikan perkara yang menjeratnya kini.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih benih lobster di KKP tahun 2020.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari Suharjito (SJT). Mereka diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement