Selasa 11 May 2021 06:16 WIB

Alasan Perkara Bupati Nganjuk Jadi Urusan Bareskrim

KPK melimpahkan perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Mimi Kartika, Dadang Kurnia

Ditangkap oleh KPK, lalu kemudian perkaranya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Begitulah nasib Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (9/5).

Baca Juga

"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/5).

Menurut Lili, kasus dugaan jual-beli jabatan Bupati Nganjuk 'digarap' bersama oleh KPK dan Bareskrim. Kedua pihak, kata Lili, sama-sama menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. 

KPK dan Bareskrim pun melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih. Setidaknya ada empat poin yang disepakati KPK dan Polri.

Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan. Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan. KPK, akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.

"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto  mengungkapkan dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

"Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko Poerwanto di Gedung KPK Jakarta.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," imbuhnya.

Djoko mengungkapkan, bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Ahad (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.

"Pada hari Ahad tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ungkapnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menugaskan wakil bupati Nganjuk menjadi pelaksana tugas (plt) bupati Nganjuk.

"Kami sudah minta agar gubernur menugaskan wakil bupati sebagai Plt Bupati," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (10/5).

Akmal mengatakan, penunjukan plt bupati dimaksudkan agar pelayanan publik di Nganjuk terus berjalan, meskipun kepala daerahnya sedang menjalani proses hukum. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU 23/2014 menyebutkan, kepala daerah akan diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya ketika tersandung kasus hukum. Posisi kepala daerah untuk sementara diisi wakilnya sebagai pelaksana tugas.

UU 23/2014 juga mengatur ketentuan pemberhentian kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait proses hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Itu kan proses KPK ya, tentu kita menyerahkan semuanya kepada KPK," ujar Khofifah, Senin (10/5).

Khofifah pun meminta para kepala daerah serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jatim untuk selalu menjaga amanat berupa jabatan yang dititipkan. Ia meminta para kepala daerah maupun ASN di Jatim bisa menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik dan bersih.

"Tentu kami berharap masing-masing, semua diantara kita, para Kepala Daerah, para ASN semuanya, bisa menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik," ujarnya.

Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur enggan mengakui Novi Rahman Hidayat sebagai kader partai. Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan kepada Novi karena bukan kader.

Anik mengaku, sempat ada keinginan dari Novi Rahman untuk menjadi kader PKB. Namun, kata dia, dalam prosesnya, Novi Rahman lebih memilih menjadi kader PDIP.

"Memang, dulu berangkat jadi bupati dengan PKB, PDIP, dan Hanura. Dan dia ingin jadi pengurus PKB. Namun, setelah kita tracing, dia lebih memilih ke partai lain, dalam hal ini ke PDIP,” kata Anik dikonfirmasi, Senin (10/5).

Saat mencalonkan diri sebagi calon Bupati Nganjuk pada 2018, Novi merupakan seorang pengusaha, dan tidak memiliki latar belakang politikus. Ia kemudian maju dan diusung tiga partai yakni PDIP, PKB, dan Hanura. Novi maju berpasangan dengan kader PDIP, Marhaen Djumadi.

Adapun, Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Deni Wicaksono menyatakan, Novi Rahman Hidayat sebetulnya sudah diakui sebagai pengurus DPW PKB. Deni mengatakan, diakuinya Novi sebagai pengurus PKB setelah musyawarah wilayah PKB Jatim pada 9 Januari 2021. Ia menjabat sebagai wakil Ketua DPW PKB Jatim periode 2021-2026

"Waktu itu kami baca beritanya yang sangat luas di media bahwa Pak Novi masuk kepengurusan PKB Jatim. Oh, ya sudahlah, itu pilihan politik beliau," kata Deni.

Deni mengatakan, Novi bahkan sudah diumumkan secara resmi oleh Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah. Ketika yang bersangkutan sudah diumumkan sebagai wakil Ketua DPW PKB Jatim, kata Deni, PDIP tidak mungkin merebutnya.

Kan sudah mengumumkan sejak Januari 2021 bahwa Pak Novi adalah wakil ketua DPW PKB Jatim. Ketika partai lain sudah memasukkan seseorang itu sebagai pengurus, ya tentu tidak mungkin masuk ke PDI Perjuangan,” ujar dia.

Deni menegaskan yang merupakan kadar PDIP ialah Marhaen Djumadi, yang merupakan wakil Bupati Nganjuk, sekaligus wakil Novi Rahman. ”Tidak ada KTA atas nama Novi," kata Deni.

 

photo
KPK - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement