Bupati Gresik Izinkan Sholat Idul Fitri dengan Syarat-Syarat

Red: Nashih Nashrullah

Senin 10 May 2021 23:29 WIB

Sejumlah syarat harus dipenuhi untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri di Gresik. Ilustrasi sholat Idul Fitri Foto: Antara/Maril Gafur Sejumlah syarat harus dipenuhi untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri di Gresik. Ilustrasi sholat Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani memperbolehkan tempat ibadah di wilayah setempat seperti masjid, mushalla atau lapangan untuk menggelar Sholat Idul Fitri 1 syawal 1442 H, dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

"Sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan bila wilayah desa, RW, RT setempat tidak masuk zonasi merah. Untuk pelaksanaannya, dengan jumlah jamaah hanya setengah dari kapasitas ruangan masjid atau mushalla," kata Gus Yani, panggilan akrab Fandi Akhmad Yani di Gresik, Jatim, Senin (10/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, kesepakatan diperbolehkan sholat Idul Fitri diambil bersama dalam rapat anggota Forkopimda Kabupaten Gresik, seperti perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gresik.

Gus Yani menegaskan, pelaksanaan sholat Idul Fitri berorientasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiap desa, RW dan RT.

Untuk itu, Yani meminta kepada seluruh camat serta pimpinan ormas yang hadir menyosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya, agar dilaksanakan mengingat waktunya sudah mendesak.

"Agar tidak terkonsentrasi di suatu masjid besar, kami mohon agar sholat Idul Fitri dilaksanakan di seluruh mushalla dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting hindari kerumunan," katanya.

Kerumunan itu, kata dia, seperti saat mengambil sandal, sehingga jamaah membawa plastik dari rumah dan membungkus sandalnya sedemikian rupa serta menaruh disamping tempat sholat.

Persyaratan lain, kata Gus Yani, adalah khutbah tidak lebih dari 7 menit serta saat sholat hanya membaca surat pendek."Untuk halal bihalal kami melarang, seperti open house bagi pejabat dan ASN," katanya, menegaskan.