Selasa 11 May 2021 03:21 WIB

Pangdam Jaya Minta Leasing Setop Pakai Jasa Debt Collector

Tindakan para penagih utang adalah bentuk premanisme.

Rep: Febryan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Debt collector. ilustrasi
Foto: Daily mail
Debt collector. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dengan tegas meminta perusahaan untuk berhenti menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Imbauan ini disampaikan buntut perkara pengadangan dan pengepungan prajurit TNI oleh penagih utang di Jakarta Utara.

"Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali," kata Dudung saat konferensi pers di Markas Kodam Jaya, Senin (10/5).

Baca Juga

Dudung menilai, tindak para penagih utang adalah bentuk premanisme. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas para penagih utang yang kerap meresahkan masyarakat.

"Saya dengan Polda Metro Jaya akan tegas berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," ujar Dudung.

Lebih lanjut, Dudung meminta masyarakat Jakarta melapor kepada dirinya jika melihat atau menjadi korban aksi premanisme para penagih utang. Ia meminta masyarakat mengirimkan pesan pendek menuju nomor pribadinya.

"Silakan catat nomor telepon saya 0812-2310-1988. Apa pun yang menjadi kesulitan masyarakat, SMS saya, telepon saya. Saya akan memerintahkan seluruh anggota TNI yang ada di jajaran Jadetabek, tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, akan hadir di tengah-tengah masyarakat apapun kesulitannya," ujar Dudung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement