Senin 10 May 2021 22:22 WIB

Sidang Tuntutan Pembobol BNI 1,2 Triliun Rupiah

Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement