Senin 10 May 2021 21:12 WIB

Anies: Restoran Beroperasi Hingga 21.00 WIB Selama Lebaran

Jam operasional restoran maupun tempat makan kembali tutup lebih awal,

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jam operasional restoran maupun tempat makan kembali tutup lebih awal, yakni pukul 21.00 WIB. Dia menyebut, aturan ini berlaku tanggal 12-16 Mei 2021 atau selama libur Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal ini Anies sampaikan usai melakukan rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek. Adapun sebelumnya, jam operasional restoran dan tempat makan selama Ramadhan dapat melayani hingga pukul 22.30 WIB.

"Restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan semua tutup jam 9 malam di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Anies, Senin (10/5).

Anies menjelaskan, aturan itu berlaku bagi pengelola restoran untuk melayani pengunjung yang makan di tempat atau dine in. Sementara itu, jumlah pengunjung juga tetap dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas.

"Restoran dan rumah makan tetap dibatasi 50 persen," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengimbau warga agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama berada di restoran maupun rumah makan. "Jaga jarak aman, menggunakan masker, tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan keramaian," jelasnya.

Di sisi lain, Anies juga menjelaskan, kawasan wisata tetap beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Kemudian, pengunjung yang diizinkan datang ke lokasi wisata hanyalah wisatawan lokal atau sesuai KTP setempat.

"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," tutur dia.

Kebijakan itu pun tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Sergub ini ditandatangani oleh Anies pada tanggal 10 Mei 2021.

Dalam salah satu poin pada Sergub itu mengatur mengenai operasional tempat wisata. Disebutkan, tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 tidak diizinkan beroperasi.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," bunyi poin 5 dalam Sergub itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement