Senin 10 May 2021 20:24 WIB

Ini Sejumlah Ketentuan Selama Lebaran 2021 di Bodetabekjur

Anies Beberkan Sejumlah Ketentuan Selama Lebaran

Rep: Flori sidebang/ Red: Muhammad Subarkah
Pengendara sepeda motor melintas di jalur alternatif selatan terowongan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Memasuki H-3 Lebaran kepadatan lalu lintas pemudik menggunakan jalur alternatif selatan menuju Jawa Tengah dan sebaliknya menurun, hanya dipadati pemudik lokal.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Pengendara sepeda motor melintas di jalur alternatif selatan terowongan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Memasuki H-3 Lebaran kepadatan lalu lintas pemudik menggunakan jalur alternatif selatan menuju Jawa Tengah dan sebaliknya menurun, hanya dipadati pemudik lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan rapat koordinasi mengenai pengendalian kegiatan selama Idulfitri 1442 Hijriah mendatang.

Rapat itu digelar di Balai Kota Jakarta, Senin (10/5) yang dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan para kepala daerah dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Bodetabekjur).  

"Jadi, seluruh kawasan Jabodetabekjur tadi melakukan koordinasi, kita membahas ketentuan umum untuk kegiatan di bulan, di masa Lebaran. Disepakati beberapa poin utama yang bisa menjadi pegangan bagi semua," kata Anies. 

 

Anies mengatakan, ketentuan pertama adalah masyarakat diminta untuk berkegiatan di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Sehingga, jelas dia, selama Lebaran, masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan silaturahim atau mengunjungi rumah keluarga, baik di lingkungan yang sama maupun lintas wilayah. 

 

"Dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," jelasnya. 

 

Selain itu, sambung dia, kegiatan halalbihalal maupun open house juga ditiadakan. Dia menyebut, hal itu dapat dilakukan secara virtual. 

 

"Begitu juga dengan kegiatan silahturahmi, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, teman, tetangga dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan akhir bulan Syawal," ujar Anies. 

 

"Jadi, ketika perkantoran mulai hari Senin, jangan dimulai dengan acara halalbihalal dalam artian bertemu, bersalaman karena itu kemudian nanti akan mengganggu ikhtiar kita untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tambahnya. 

 

Sementara itu, terkait salat Idulfitri, Anies mengimbau masyarakat untuk melakukan di rumah masing-masing.

 

Namun, jika ingin mengikuti Salat Ied di masjid maupun di musala, ia meminta warga melakukannya di tempat ibadah yang ada sesuai tempat tinggal masing-masing dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. 

 

"Jangan pergi jauh, sekadar untuk melaksanakan salat Ied supaya lokasi-lokasi kegiatan salat adalah lokasi yang dikunjungi orang setempat. Ini untuk menghindari penularan lintas wilayah dan semua dianjurkan ada di lokasi yang sama, baik itu di lapangan atau yang dilakukan di masjid," ungkap dia. 

 

Selanjutnya, Anies menjelaskan, ziarah kubur pun akan ditiadakan mulai tanggal 12-16 Mei 2021. Dia menuturkan, seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Jabodetabek akan ditutup dan tidak melayani para peziarah. Namun, TPU masih tetap melayani pemakaman selama periode tersebut. 

 

Lebih lanjut, dia mengatakan, selama Lebaran, seluruh restoran, rumah makan, mal dan pusat perbelanjaan di Jabodetabek hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk semua tempat wisata hanya menerima pengunjung lokal sesuai KTP dan jumlahnya dibatasi maksimal 30 persen.

 

"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," paparnya. 

 

Lalu, untuk pelaksanaan malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, jelas dia, dilakukan secara virtual atau online. Meski demikian, Anies mengatakan, jika kegiatan itu dilakukan di masjid setempat, maka jumlah jemaah yang hadir dibatasi maksimal 10 persen. 

 

Dia mengungkapkan, setelah pukul 22.00 WIB aparat dari Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi dan crowd free management. "Sesudah jam 10 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas," ucap Anies. 

 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan pada malam takbiran, pihaknya akan melaksanakan filterisasi. Kegiatan itu mulai dilakukan pukul 18.00-22.00 WIB. 

 

"Mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 WIB masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakst yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan, tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, maka kita akan melakukan filterisasi," kata Fadil.

 

Setelah pukul 22.00 WIB, sambung dia, pihaknya akan melakukan konsep crowd free night. Artinya, tidak boleh ada warga yang berkerumun lebih dari lima orang, tanpa kepentingan yang jelas. 

 

"Semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan, sehingga dapat menimbulkan kerumunan akan kami minta untuk kembali ke rumah masing-masing," tutur dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement