Senin 10 May 2021 19:34 WIB

Pasien Covid-19 di Hong Kong Didakwa karena Beri Info Palsu

Pasien Covid-19 Hong Kong disebut tidak mengungkap rincian kepada petugas kesehatan

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Pasien Covid-19. Ilustrasi
Foto: MADRID REGIONAL PRESIDENCY
Pasien Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pasien varian Covid-19 pertama yang diketahui di Hong Kong sekarang menghadapi dakwaan tambahan. Dia memberikan informasi palsu kepada petugas imigrasi yang ditugaskan untuk melacak kontak yang terkait dengan kluster yang terbentuk.

Insinyur berusia 30 tahun bernama Syed Mohamed Rizvi mengunjungi Hong Kong dari Dubai, Uni Emirat Arab, dan seorang temannya perempuan berusia 31 tahun ditangkap pada Sabtu (8/5). Masing-masing didakwa karena memberikan informasi palsu dan tidak mengungkapkan rinciannya kepada pejabat kesehatan.

Baca Juga

Pada sidang Senin (10/5) pagi, jaksa di Pengadilan Magistrat Kota Kowloon mengatakan, mereka sedang mempertimbangkan untuk memberikan dakwaan tambahan sebelum ditahan.

Rizvi keluar dari rumah sakit pada akhir April dan pengadilan diberitahu bahwa dia tidak lagi dianggap menular. Teman perempuannya tidak muncul di pengadilan, menurut jaksa penuntut, dia telah dirawat di rumah sakit karena demam.

Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyatakan siapa pun yang dengan sengaja memberikan informasi yang salah atau menyesatkan, termasuk keberadaan mereka, kontak dengan orang lain atau riwayat medis, menghadapi denda 10.000 dolar HK dan hingga enam bulan penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement