Senin 10 May 2021 16:03 WIB

Kemenperin Jaga Sektor Industri Manufaktur Tetap Berproduksi

Berbagai kebijakan telah diterbitkan, antara lain penerapan IOMKI dengan prokes ketat

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja mengemas tisu basah yang diproduksi di PT The Univenus Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). Kementerian Perindustrian menyatakan pertumbuhan sektor industri manufaktur di kuartal III-2020 sebesar 5,25 persen dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Pekerja mengemas tisu basah yang diproduksi di PT The Univenus Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). Kementerian Perindustrian menyatakan pertumbuhan sektor industri manufaktur di kuartal III-2020 sebesar 5,25 persen dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad menjaga aktivitas sektor industri manufaktur agar tetap berproduksi. Dengan begitu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi Covid-19. 

Berbagai kebijakan telah diterbitkan, antara lain penerapan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan disiplin.

“Industri merupakan motor penggerak bagi perekonomian Indonesia. Produktivitasnya akan terus dipacu guna memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (10/5). 

Kemenperin, lanjutnya, juga mendorong kegiatan sektor industri dapat berjalan lancar, termasuk dalam aspek arus logistiknya. Hal ini demi mengantisipasi dampak penyekatan sejumlah jalan akibat peniadaan mudik tahun ini sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai peyebaran Covid-19. 

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan asosiasi industri. Tujuannyaagar dapat menghindari dan meminimalkan kemacetan sehingga aliran logistik sektor industri berjalan baik dan tidak menghambat perjalanan pekerja menuju beberapa kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto.

Ia menyebutkan, sejumlah usulan yang disampaikan Kemenperin, meliputi dilakukannya penyaringan pemeriksaan atau pemisahan jalur kendaraan umum dan pengangkut logistik. Berikutnya, bagu truk pengangkut logistik dan bis pekerja, dapat dikecualikan dalam pemeriksaan dokumen. 

“Kami juga memberikan opsi untuk memindahkan lokasi penyekatan untuk lebih mundur ke wilayah Cikampek atau perbatasan Karawang dan Purwakarta,” ungkapnya. Sebab, sambung dia, pada 6 Mei lalu, penyekatan di KM 31 dan KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek membuat kemacetan yang cukup panjang. 

Kemudian, sebagai upaya meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan industri, Kemenperin mendorong setiap industri lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta aktif melaporkan IOMKI. “Pengelola kawasan industri didorong untuk mengingatkan tenant di dalamnya agar lebih rajin dalam melaporkan IOMKI dan mengawasi pelaksanaan larangan mudik bagi pekerja di lingkungan kawasan industri,” tutur dia. 

Bahkan, Kemenperin akan melakukan monitoring penyekatan jalan hingga 18 Mei 2021 melalui laporan dari pengelola kawasan industri. “Pengelola kawasan industri melaporkan keadaan di lokasi penyekatan secara langsung melalui format pelaporan yang telah disusun,” katanya. 

Kemenperin pun mendorong program vaksinasi Gotong Royong yang akan dilaksanakan pada pertengahan Mei 2021, sehingga perlu dipastikan setiap pekerja industri dalam kondisi sehat terutama setelah Lebaran. “Dimohon peran para pengelola kawasan industri untuk mewaspadai potensi Covid-19 dari arus balik serta persiapan jika dilakukan penyekatan yang sama untuk arus balik mudik,” tegas Eko. 

Dirjen KPAII optimistis apabila langkah-langkah tersebut dijalankan dengan baik, kinerja industri yang kini tengah bangkit dapat terjaga dan diharapkan bisa lebih meningkat. Sebab, aktivitas sektor industri selama ini memberikan efek yang luas bagi perekonomian nasional, di antaranya adalah penerimaan devisa dan penyerapan tenaga kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement