Ahad 09 May 2021 16:15 WIB

Sumbar Bolehkan Sholat Id di Lapangan untuk Zona Hijau

Sumbar Bolehkan Sholat Id di Lapangan untuk Zona Hijau

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Sumbar Bolehkan Sholat Id di Lapangan untuk Zona Hijau. Foto: Gubernur Sumbar Mahyeldi
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Sumbar Bolehkan Sholat Id di Lapangan untuk Zona Hijau. Foto: Gubernur Sumbar Mahyeldi

IHRAM.CO.ID,PADANG--Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran mengenai teknis shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang masih dalam situasi pandemi covid-19. Mahyeldi mengeluarkan SE bernomor 08/Ed/GSB-2021 tengtang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata Dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19)

Di Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021.SE tersebut ditujukan ke seluruh bupati dan wali kota yang ada di Sumbar.

Baca Juga

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau  berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Propinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu," kata Mahyeldi melalui salinan SE yang diterima Republika, Ahad (9/5).

Mahyeldi menyebut untuk wilayah yang masuk kategori zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri diperkenankan dilaksanakan di rumah masing-masing. Seperti diketahui selama sepekan ke depan, update zonasi Sumbar,  4 zona kuning adalah Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya. Sisanya merupakan zona oranye. Zona merah dan hijau nihil.

Gubernur Sumbar menekankan dalam hal pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di masjid atau lapangan terbuka, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Saat Pandemi Covid-19.

Kemudian lanjut Mahyeldi, tidak diperkenankan bagi siapapun menggelar acara open house, halal bi halal, reuni dan pertemuan lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kalau pun berkumpul cukup dilakukan melalui dunia virtual.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement