Ahad 09 May 2021 12:28 WIB

Bunga Pinjaman dan Agunan Tinggi Hambat Pengembangan EBT

Pemerintah terus mendorong investasi PLTS atap skala besar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Energi terbarukan/ilustrasi.
Foto: abc
Energi terbarukan/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--  Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan terdapat beberapa hambatan dan tantangan dari sisi pembiayaan yang terjadi di Indonesia dalam mengembangkan energi terbarukan. Adapun tantangannya seperti bunga pinjaman yang tinggi, persyaratan agunan tinggi, tidak adanya pendanaan proyek, proyek berukuran kecil dan meningkatkan biaya transaksi, serta kapasitas pengembang proyek dan lembaga keuangan masih terbatas.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan tantangan lainnya seperti persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). “Bukan kami tidak mendukung TKDN, tetapi ini menjadikan harga komponen lebih mahal dibandingkan impor, yang terakhir adalah hambatan perizinan dan lisensi dan tantangan yang pertama adalah tarif rendah atau menciptakan iklim investasi yang menarik,” ujarnya saat acara Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) The Ensight bertema Sovereign Wealth Fund: Mewujudkan Pendanaan Berkelanjutan dalam Meningkatkan Ketahanan Energi seperti dikutip Ahad (9/5).

Baca Juga

Menurutnya ada beberapa upaya pemerintah dalam meningkatkan porsi sektor EBT di Indonesia yang telah diterapkan, seperti pengembangan biodiesel, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) co-firing dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Indonesia. Selain untuk meningkatkan ketahanan energi, pengembangan EBT juga ditujukan untuk menurunkan emisi karbon di Indonesia sesuai dengan perjanjian Paris Agreement pada 2015 lalu.

“Indonesia sudah bergabung untuk upaya penurunan gas rumah kaca (GRK) ini. Pada 2015, Presiden Joko Widodo hadir di Paris Agreement dan menyampaikan komitmennya menurunkan emisi GRK hingga 29 persen pada 2030,” ucapnya.

Kemudian upaya lain dalam meningkatkan porsi EBT, melakukan transisi energi yang juga dengan mempertimbangkan realitas kebutuhan energi, dengan nilai keekonomian yang wajar. Oleh karena itu, peralihan dari energi fosil menjadi EBT sangat diperlukan.

“Sekarang kita mempercepat upaya transisi energi untuk menggeser dari pemanfaatan energi fosil menjadi pemanfaatan energi terbarukan. Ini tidak hanya berdasarkan aspek ketahanan energi saja tapi juga berdasarkan siklus kegiatan ekonomi karena akan selalu diperhitungkan agar bisa bersaing,” ucapnya.

Dadan menjelaskan dalam upaya transisi pemanfaatan energi fosil ke EBT maka penggunaan panel surya termasuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia perlu dipercepat. Menurutnya saat ini pemerintah tengah gencar dalam pengembangan teknologi panel surya sebagai salah satu sumber energi yang terbarukan. 

“Proyek yang sekarang kami dorong untuk mendapatkan investasi adalah PLTS atap skala besar. Selain itu, nanti PLTS terapung juga akan ditingkatkan, karena kita juga punya banyak waduk, punya banyak bendungan, ini mudah karena tidak perlu membebaskan lahan. Di beberapa tempat di Jawa ini potensinya bisa sampai 2 Giga Watt di 13 lokasi,” ucapnya.

Selain itu, Dadan mengungkapkan, upaya pemerintah meningkatkan porsi EBT di Indonesia dengan mengubah teknologi pembakit yang ada, kepada energi terbarukan. “Jadi ini yang juga kita lakukan mendorong pembangkit yang ada untuk beralih dari energi fosil ke EBT, jadi bukan buat baru pembangkitnya, sekarang jadi dorongannya juga adalah bagaimana nanti ke depan pengembangan energi terbarukan melaksanakan efisiensi energi termasuk konservasi energi dan penerapan teknologi yang bersih,” ucapnya.

Sementara Ketua Dewan Pengawas PYC, Inka B Yusgiantoro menambahkan kehadiran  Investment Authority (INA) akan memberi harapan baru bagi Indonesia khususnya untuk dapat membantu mobilisasi dana dari dalam maupun luar negeri untuk dimanfaatkan dalam berbagai kesempatan investasi yang ada di Indonesia, termasuk sektor energi baru dan terbarukan (EBT). Sebab, kata Inka, selama ini pengembangan dan pemanfaatan EBT di Indonesia cukup terhambat akibat dari sulitnya mendapatkan pembiayaan proyek EBT itu sendiri. 

“Kami melihat bahwa salah satu penyebab terhambatnya pertumbuhan sektor EBT di Indonesia selama ini adalah sulitnya mendapatkan pembiayaan untuk proyek EBT, sehingga salah satu harapan pemangku kepentingan Indonesia untuk alternatif sumber pembiayaan adalah melalui INA,” ucapnya. 

Dewan Pengawas Indonesia Investment Authority (INA) Darwin Cyril Noerhadi kehadiran INA diharapkan bisa menjadi mitra utama dalam menjembatani kebutuhan pembiayaan dalam meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia yang selama ini menjadi masalah yang krusial. Sebab, menurut Cyril, kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur, termasuk ketenagalistrikan sangat besar, dan tidak cukup hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saja. 

“Kebutuhan dana pembangunan infrastruktur begitu besar dan yang jelas tidak cukup dana itu bersumber hanya dari pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja membentuk INA. Cyril menjelaskan INA sebagai salah satu lembaga pelaksana investasi pemerintah diberikan beberapa kewenangan, yakni berwenang mengelola investasi, kemudian berwenang merencanakan, mengatur, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan investasi. 

Pihaknya juga berupaya untuk menjadi mitra yang strategis dalam menarik dana investor asing untuk berinvestasi di Indonesia dan juga meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Sebab, kata Cyril lembaga ini memiliki struktur organisasi yang profesional dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memang ahli dalam bidang keuangan, utamanya dalam hal investasi.

Ke depan, kata Cyril, terdapat beberapa sektor investasi jangka menengah dan jangka panjang yang akan dievaluasi oleh INA, mulai dari sektor infrastruktur, pelayanan kesehatan, konsumer, teknologi, infrastruktur digital, logistik, waste management, turisme, dan termasuk juga renewable energy.

“Pada tahapan awal ini, kami INA diberikan setoran modal awal sebesar Rp 15 triliun dan akan naik pada tahun depan menjadi Rp 75 triliun, ini diberikan untuk meningkatkan prinsip tata kelola dan operasionalisasi lembaga,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement