Sabtu 08 May 2021 13:55 WIB

Kemenag Hormati Putusan MA soal Pembatalan SKB Seragam

Kemenag segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB Seragam

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.

Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Mohammad Nuruzzaman mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

"Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya, kami baru membaca soal ini dari media," kata Nuruzzaman melalui pesan tertulis kepada Republika, Sabtu (8/5)

 

Ia menjelaskan, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman. Terutama bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” ujarnya.

Nuruzzaman mengatakan, putusan MA atas uji materi SKB Tiga Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memposisikan persoalan SKB Tiga Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia. Sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement