Sabtu 08 May 2021 13:40 WIB

Airlangga Tunjuk Bakumham Golkar Kawal Kasus Azis Syamsuddin

Airlangga meminta Bakumham Golkar terus monitor kasus Azis Syamsuddin.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/4).
Foto: Febrianto Adi Saputro
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menunjuk Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar untuk memonitor kasus suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bakumham Partai Golkar, Supriansa.

"Pertama kami dari Bakumham telah diberikan tugas oleh ketum untuk melakukan pengawalan untuk masalah yang menimpa Pak Azis," kata Supriansa saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/5). 

Baca Juga

Supriansa menegaskan Partai Golkar mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Azis. Selanjutnya Bakumham Partai Golkar akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang akan ditunjuk oleh Azis Syamsuddin. 

"Jadi Bakumham, Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar, saya ketuanya, diberi tanggung jawab memonitoring ini, untuk mengawal, dan tentu akan bersinergi dengan pengacara yang telah ditunjuk," ujarnya. 

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan alasan Azis mangkir dalam pemanggilan KPK kemarin lantaran ada acara. Pihaknya masih menunggu  KPK kapan akan memanggil Azis kembali.  

"Nanti kita lihat kapan lagi kira-kira (Azis) dipanggil oleh KPK. Nanti kita informasikan seperti apa persiapan yang diberikan nanti oleh Bakumham kepada Pak Azis," ucapnya.

Supriansa mengatakan Bakumham Golkar akan menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpa Azis. Dirinya juga mempersilakan kepada KPK untuk memproses kasus tersebut secara hukum. 

"Kita menghadapinya secara baik. Jadi sampai ini cukup dulu itu nanti berikutnya kita akan mengupdate lebih lanjut," tuturnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement