Sabtu 08 May 2021 07:00 WIB

Kemendikbud Legawa SKB Dibatalkan

Kemendikbud Ristek menghormati putusan apapun soal SKB Seragam yang dikeluarkan Mahkmah Agung.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan menghormati putusan MA itu.  Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, saat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement