JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan menghormati putusan MA itu. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, saat...
Berita Lainnya