JAKARTA -- Pemerintah menegaskan kebijakan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku untuk semua wilayah, tak terkecuali kawasan aglomerasi. Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan, pergerakan kendaraan dan manusia yang diperbolehkan di wilayah aglomerasi hanya untuk kegiatan esensial, seperti transportasi umum, aktivitas harian pekerja, logistik, dan kesehatan. Kebijakan ini pun didukung...
Berita Lainnya