Sabtu 08 May 2021 07:18 WIB

Disdik DKI Laksanakan PPDB 2021-2022 Online, Ini Jadwalnya

Penyelenggaran PPDB ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta merilis jadwal resmi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022. Seluruh proses PPDB dari jenjang sekolah dasar, menengah, dan atas itu akan dilakukan secara daring atau online. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. 

Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online)," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (7/5).

Nahdiana menjelaskan, proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi. Menurutnya, penyelenggaran PPDB ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.

Dia menyebut, jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK meliputi, jalur prestasi (akademik dan non akademik), jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

"Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)," jelas Nahdiana. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement