Jumat 07 May 2021 23:57 WIB

Pemkot Bogor Awasi Ketat Para Pemudik dan Pendatang

Pemkot Bogor ingatkan pemudik untuk tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (tengah) menjelaskan tentang aturan mudik lokal di Kota Bogor, Jumat (7/5).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (tengah) menjelaskan tentang aturan mudik lokal di Kota Bogor, Jumat (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pemudik dan pendatang ke Kota bogor sesuai perencaan bersama yang telah dilakukan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Wali Kota Bogor Bima Arya, yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan hal itu di Balai Kota Bogor, Jumat (7/5).

Menurut Bima Arya, acuan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Menurut dia, aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat melarang total mudik lebaran, termasuk mudik di wilayah aglomerasi yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kami di Kota Bogor akan lakukan pengawasan di lapangan secara ketat, sesuai dengan perencanaan bersama," katanya.

Mengenai pendatang di wilayah aglomerasi yang tidak mudik, Bima Arya menyebut masih dibolehkan jika ada kepentingan yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas, kondisi darurat, dan sebagainya. Sedangkan pemudik maupun pendatang yang tidak memiliki kepentingan mendesak, termasuk silaturahmi antarkeluarga, kata dia, tidak diizinkan karena berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.

"Kepada warga yang akan bersilaturrahmi secara langsung pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, kami ingatkan ditunda dulu. Silaturrahmi bisa dilakukan secara virtual atau melalui telepon," katanya.

Ditanya soal kunjungan warga ke tempat wisata, Bima Arya mengatakan, sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, yakni Satgas Penanganan COVID-19 Nasional."Pemerintah pusat masih akan merumuskan aturan yang lebih rinci terkait tempat wisata," katanya.

Bima menambahkan, sambil menunggu kebijakan lebih rinci dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan syarat tes swab antigen dalam 1x24 jam, kepada pengunjung tempat wisata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement