Besaran Zakat Fitrah di Kota-Kota Besar di Jawa

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani

Sabtu 08 May 2021 06:14 WIB

Petugas melayani muzaki atau pemberi zakat fitrah Foto: Edi Yusuf/Republika Petugas melayani muzaki atau pemberi zakat fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan pelaksanaan zakat fitrah atau zakat fitri dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ makanan pokok seperti gandum hingga beras. Namun nominalnya menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi di suatu daerah.

Karena harga beras yang menjadi makanan pokok di Indonesia di setiap daerah berbeda, tentunya besaran uang yang harus dibayarkan berbeda-beda. Berikut besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menurut salah satu lembaga amil zakat di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

1. DKI Jakarta dan sekitarnya

Baznas mengumumkan, warga DKI Jakarta atau yang berada di wilayah sekitar Ibu Kota bisa menunaikan zakat fitrah dengan nominal Rp 40 ribu per jiwa. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

2. Jawa Barat

Surat edaran Baznas Jawa Barat juga sudah menetapkan besaran zakat fitrah bagi bagi warga kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat. Setiap wilayah berbeda-beda menyesuaikan beras yang dikonsumsi. Berikut daftarnya:

2.1. Kabupaten Ciamis: Rp 25 ribu

2.2. Kabupaten Bandung Barat: Rp 30 ribu

2.3. Kota Cimahi: Rp 30 ribu

2.4. Kabupaten Cianjur: Dua kategori, Rp 30 ribu dan Rp 50 ribu.

2.5. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750

2.6. Kabupaten Purwakarta: Rp 30 ribu

2.7. Kabupaten Bekasi: Rp 35 ribu

2.8. Kabupaten Indramayu: Rp 30 ribu

2.9. Kabupaten Karawang: Rp 32 ribu

2.10. Kota Cirebon: Rp 37 ribu

2.11. Kabupaten Sumedang: Rp 30 ribu

2.12. Kabupaten Kuningan: Rp 30 ribu

2.13. Kabupaten Sukabumi: Rp 30 ribu

2.14. Kota Sukabumi: Rp 30 ribu

2.15. Kabupaten Subang: Rp 27.500

2.16. Kota Bogor: Rp 35 ribu

2.17. Kabupaten Garut: Rp 30 ribu

2.18. Kota Depok: Rp 37.500

2.19. Kota Bekasi: Rp 40 ribu

2.20. Kabupaten Bogor: Rp 37.500

2.21. Kota Tasikmalaya: Rp 30 ribu

2.22. Kabupaten Bandung: Rp 30 ribu

2.23. Kota Banjar: Rp 25 ribu

2.24. Kabupaten Majalengka: Rp 27.500

2.25. Kabupaten Cirebon: Rp 30 ribu

2.26. Kabupaten Pangandaran: Rp 25 ribu

2.27. Kota Bandung: Rp 30 ribu

3. Banten

Baznas Provinsi Banten, mengeluarkan surat keputusan (SK), nomor 006/SK-ZF/Baznas-BTN/III/2021 tentang besaran zakat fitrah di wilayahnya. Warga di sana bisa membayar zakat fitrah tunai sebesar Rp 30 ribu.

4. D.I. Yogyakarta

Besaran zakat fitrah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seperti yang dijelaskan dalam akun resmi instagramnya adalah Rp 30 ribu per jiwa. Hal ini sesuai dengan musyawarah Baznas Yogyakarta bersama Bagian Kesra, MUI, NU hingga Muhammadiyah.

5. Kota Semarang

Berdasarkan fatwa MUI Kota Semarang, besaran zakat fitrah di kota ini adalah Rp 35 ribu per jiwa. Hal ini dijelaskan dalam tabel nishab zakat fitrah, zakat mal dan fidyah Ramadhan di akun instagramnya pada April lalu.