Jumat 07 May 2021 19:22 WIB

H-7 Lebaran, Belum Ada Laporan ke Posko THR Kabupaten Bekasi

Disnaker Kabupaten Bekasi siap tunggu laporan penunggakan THR hingga H-1

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dinakertrans Jabar buka enam posko pengaduan THR (ilustrasi). Memasuki H-7 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, belum ada laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Foto: Kemnaker
Dinakertrans Jabar buka enam posko pengaduan THR (ilustrasi). Memasuki H-7 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, belum ada laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Memasuki H-7 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, belum ada laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan laporan dari panitia pengawas, pihak-pihak yang akan membayar THR secara umum sudah siap. Hanya saja, pihaknya tetap menunggu adanya laporan mulai H-7 hingga H-1 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Mulai berlakunya kan seminggu sebelum lebaran, dan terakhir satu hari sebelum lebaran. Jadi mudah-mudahan berdasarkan laporan kepada panwas kemarin, sebenarnya mereka untuk membayar penuh THR itu secara umum sudah siap, tetapi kemungkinan (yang melanggar) itu nanti ada, yang pasti belum sekarang lah, pengaduan pasti habis lebaran," kata Suhup dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).

Dia menambahkan, pihaknya yang bekerja sama dengan UPTD Pengawasan hingga kini masih membuka Posko THR Keagamaan 2021 dan masih menunggu adanya laporan atau aduan kepada posko tersebut."Kalo ada yang mau lapor, ya lapor aja, posko kita standby, kita juga kerja sama juga dengan UPTD Pengawasan," ungkapnya.

Kemudian, kata dia, jika memang nanti ada laporan atau aduan ke Posko THR Keagamaan 2021, pihaknya akan memanggil pelapor dan pengusaha terkait pembayaran THR ini."Ya nanti kita panggil pihak-pihak, baik itu dari pihak pelapor maupun tentunya pengusaha. Mungkin pengaduannya setelah lebaran, karena batas maksimalnya kan H-1," ujarnya.

Suhup menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengizinkan pembayaran THR dilakukan secara dicicil dan mewajibkan pengusaha membayarkannya secara penuh pada tahun ini."Itu tidak ada, tidak ada sama sekali pembayaran THR dicicil dan itu harus dibayar penuh," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement